BATAM — DPRD Kota Batam secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Batam Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar Jumat siang (11/7/2025).
Agenda pengesahan RPJMD ini menjadi fokus utama dari empat agenda penting dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto.
Turut hadir dalam rapat ini Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, unsur Forkopimda, LAMKR, serta pejabat dari Pemko dan BP Batam.
Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) RPJMD, Ketua Ahmad Surya dan Wakil Ketua Kamaruddin SE menjelaskan bahwa dokumen RPJMD ini mengalami sejumlah penyempurnaan penting, termasuk penyederhanaan visi pembangunan.
Visi baru berbunyi:
“Batam Kota Madani yang Inovatif, Berbudaya, dan Berkelanjutan sebagai Pusat Investasi dan Pariwisata.”
Menurut Pansus, penyesuaian ini menekankan kembali peran budaya, inovasi, dan keberlanjutan sebagai fondasi pembangunan Batam ke depan.
Selain itu, RPJMD ini disusun berdasarkan data yang valid dan terkini yang dihimpun bersama Badan Pusat Statistik (BPS). Bab II yang berisi gambaran umum daerah turut diperbarui untuk mencerminkan kondisi faktual Kota Batam saat ini.
Pansus juga menyoroti sejumlah tantangan utama pembangunan yang harus diatasi lima tahun ke depan, seperti:
- Kualitas SDM yang masih rendah
- Ketimpangan kesejahteraan
- Infrastruktur yang belum merata
- Persoalan lingkungan dan sampah
- Lemahnya daya saing ekonomi
Isu-isu strategis global juga turut menjadi pertimbangan, seperti dampak perubahan iklim, transisi energi, dan digitalisasi industri dalam menghadapi revolusi industri 5.0.
Salah satu sorotan penting Pansus adalah sinergitas antara Pemko dan BP Batam, mengingat posisi ex-officio kepala daerah dalam lembaga tersebut.
RPJMD 2025–2029 juga menetapkan program-program prioritas yang menjadi janji politik kepala daerah. Beberapa di antaranya:
- Bantuan modal tanpa bunga bagi pelaku UMKM
- Seragam sekolah gratis dan pembangunan sekolah baru
- Beasiswa pendidikan tinggi untuk warga hinterland
- Transportasi massal modern (BRT dan LRT)
- Layanan kesehatan gratis bagi warga ber-KTP Batam
- Penanganan banjir, air bersih, dan pengelolaan sampah
Dari sisi proyeksi, pendapatan daerah pada 2025 ditargetkan sebesar Rp4,27 triliun dan akan meningkat secara bertahap hingga mencapai Rp6,2 triliun pada 2030.
Usai penyampaian laporan, DPRD menyatakan persetujuan dan mengesahkan Ranperda RPJMD menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Ketua DPRD dan Wali Kota Batam.
Wali Kota Amsakar dalam pendapat akhirnya menyatakan persetujuan atas isi dokumen tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada Pansus DPRD atas kerja keras dan sinergi selama proses penyusunan bersama tim eksekutif.
“RPJMD ini menjadi arah utama pembangunan kita selama lima tahun ke depan, dan harus menjadi pegangan seluruh OPD dalam menyusun rencana kerja dan pelaksanaan anggaran,” ujar Amsakar.
Ketua DPRD, Muhammad Kamaluddin, mengingatkan agar dokumen ini segera dikirim ke Gubernur Kepri untuk evaluasi paling lambat 20 Agustus 2025, guna memastikan implementasi program-program prioritas berjalan tepat waktu. ***
















