HEADLINEHUKRIMTANJUNG PINANG

Rugikan Negara Rp9,08 Miliar, Tersangka Tipikor Studio TVRI Kepri 2022 Ditahan Selama 20 Hari oleh Kejati Kepri

×

Rugikan Negara Rp9,08 Miliar, Tersangka Tipikor Studio TVRI Kepri 2022 Ditahan Selama 20 Hari oleh Kejati Kepri

Sebarkan artikel ini
Tiga Tersangka Tipikor Studio TVRI Kepri 2022 Ditahan Selama 20 Hari oleh Kejati Kepri. (Foto : Ist)

TANJUNG PINANG — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pada proyek pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun 2022.

Dalam konferensi pers pada Senin (09/12/2024), Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto SH MH, mengumumkan penahanan terhadap tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), penyimpangan dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,08 miliar dari total anggaran Rp10 miliar yang bersumber dari APBN 2022.

Tiga tersangka yang kini ditahan adalah:

  1. HT, Direktur PT Timba Ria Jaya, kontraktor proyek.
  2. DO, S.Sos, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  3. AT, S.E, konsultan perencana dari PT Daffa Cakra Mulia dan konsultan pengawas dari PT Bahana Nusantara.

Kajati Kepri menyatakan bahwa ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjung Pinang selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Desember 2024. Penahanan dilakukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti, melarikan diri, atau pengulangan tindak pidana.

Para tersangka disangkakan melanggar:

  • Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001).
  • Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.

Penahanan ini bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2024. Selain itu, Kejati Kepri juga menyelenggarakan berbagai kegiatan, seperti kampanye anti korupsi di Batam dan Pulau Penyengat, serta dialog interaktif bertema “Korupsi Meradang, Kejati Kepri Hadir untuk Negeri.”

Kajati Kepri menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas korupsi. “Penegakan hukum ini adalah bukti nyata keberpihakan kami terhadap keadilan dan integritas negeri ini.,” kata Kajati.

Kasus ini menjadi salah satu dari 10 kasus besar yang ditangani Kejati Kepri selama 2024, mencerminkan tekad kuat lembaga tersebut untuk melawan korupsi di Kepulauan Riau. ***

banner 200x200
Follow