”Sedangkan 2 warga positif Tanjung Pinang Timur lainnya, Mu (40) warga Kelurahan Batu Sembilan dan ED (20), laki-laki, warga Kelurahan Melayu Kota Piring,” kata Rahma.
Selain 5 warga Tanjung Pinang Timur, dihari yang sama, 09 September 2020, Tim Penanganan Covid-19 Tanjung Pinang, juga menerima laporan dua (2) warga Tanjung Pinang lainnya positif. Mereka adalah JY (21), laki-laki, warga Tanjung Pinang Kota dan SI (25), perempuan, warga Tanjung Pinang barat.
Dinas Kesehatan PP dan KB Kota Tanjungpinang melaksanakan tracing (penelusuran) pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien dan tempat beraktifitas lainnya dan bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode RT PCR di BTKL PP Batam.
”Kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini. Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama,” pinta Rahma.
Adapun protokol kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.
Bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari, agar tidak menjadi sumber penularan ke orang-orang di sekitarnya. Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu pakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 2 meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun. (R Rich)








