Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Kembali Wali Kota Tanjung Pinang, Rahma, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/1006/6.1.01/2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease-2019 di Wilayah Kota Tanjung Pinang, Rabu, (21/07/2021).
SE Perpanjangan PPKM Darurat Kota Tanjung Pinang Tahun 2021 :
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Down Load DISINI
Sumber : Pemko Tanjung Pinang
















