Tentang Sukardi menjadi sebagai Pemegang Saham dan sebagai Komisiaris pada PT. Sun Resort, hal ini kata Dody harus diperjelas terlebih dahulu.
Karena PT Sun Resort dinyatakan Pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan No 35/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, tertanggal 17 Mei 2022.
Kemudian ketika Putusan Pailit itu diputuskan oleh Pengadilan Niaga Medan, Sukardi telah dikeluarkan dalam kepengurusan perusahaan.
ββKami tegaskan, di akta pendirian terakhir, saat putusan pengadilan pailit tersebut, nama Sukardi tidak lagi sebagai komisaris ataupun direksi. Yang menjadi Komisarais adalah Lam Sio Leng dan Direktur Dwi Aryanto TN, β terangnya.
Terkait dengan posisi Sukardi sebagai pemegang saham di PT Mega Bakau Citra Wisata atau PT Bukit Kemunting, Dody mengatakan, bahwa hal itu sah-sah saja secara hukum.
Dalam konteks, hukum Perseroan Terbatas yang berhak mengalihkan aset Perseroan adalah Direksi berdasarkan putusan RUPS, tidak bisa dilakukan sendiri oleh seorang pemegang saham.
“Pendapat yang menyebutkan Pak Sukardi mengalihkan aset sangat tidak berdasarkan hukum, dan sangat merugikan klien kami sebagai pengusaha yang professional. Ini mencemarkan nama baik klien kami. Untuk hal ini, kami akan menempuh jalur hukum, karena merugikan klien kami baik secara materil maupun non materil,ββ kata Dody.
Dody juga mengingatkan terkait para pihak, termasuk media dalam memberitakan perihal persoalan kliennya, dilakukan secara professional, berimbang, konfirmasi dan menjunjung etika profesi sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
ββJangan tendensius menyudutkan klien kami di hadapan publik, tanpa adanya penjelasan porposional dan professional. Karena apapun Tindakan kita dihadapan publik, akan ada konsekuensi sesuai hukum yang berlaku,ββ tutup Dody. (red)









