TANJUNGPINANG β Penilaian terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dilakukan oleh lembaga berbeda dengan mekanisme tersendiri, sebagaimana kembali menjadi perhatian dalam arahan Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, saat apel perdana pasca Idul Fitri, Senin, 30 Maret 2026.
LKPJ dan LPPD merupakan dua jenis laporan yang memiliki tujuan berbeda, sehingga proses penilaiannya juga dilakukan oleh pihak yang berbeda.
Untuk LKPJ, penilaian dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Laporan ini disampaikan oleh kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja pemerintahan selama satu tahun anggaran.
DPRD kemudian melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap isi laporan tersebut, termasuk capaian program, penggunaan anggaran, serta pelaksanaan kebijakan daerah.
Sementara itu, LPPD dinilai oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Penilaian ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi kinerja pemerintah daerah secara nasional.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menegaskan bahwa hasil penilaian LPPD menjadi salah satu indikator penting dalam menentukan kualitas kinerja suatu daerah.
βHal ini penting agar Pemprov Kepri tidak menjadi objek wanprestasi di mata pemerintah pusat,β ujar Ansar.
Dalam prosesnya, penilaian LPPD dilakukan melalui sistem evaluasi yang mencakup berbagai aspek, seperti kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta capaian pembangunan daerah.
Data yang disampaikan dalam laporan akan diverifikasi dan dianalisis untuk memastikan kesesuaian dengan kondisi di lapangan.
Hasil evaluasi tersebut kemudian menjadi dasar dalam memberikan penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah, termasuk sebagai bahan pembinaan dan perbaikan ke depan.
Ansar menekankan bahwa kualitas laporan sangat menentukan hasil penilaian, sehingga seluruh perangkat daerah harus memastikan data yang disampaikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian laporan agar tidak menghambat proses evaluasi.
Menurutnya, sinergi antara perangkat daerah menjadi faktor utama dalam menghasilkan laporan yang berkualitas dan sesuai standar.
Pernyataan ini disampaikan dalam apel perdana ASN yang digelar sebagai awal aktivitas pemerintahan setelah libur Hari Raya Idul Fitri. ***
















