
Sijori Kepri, Batam — Lakukan perlawanan, akhirnya 3 (tiga) pembobol Brangkas milik warga Perumahan Villa Diamon, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang – Kota Batam, berinisial YT (49), PW (24), dan SA (21) berhasil dilumpuhkan Tim Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sekupang, Selasa, (09/03/2021).
Kapolresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia, membenarkan adanya penangkapan atas 3 (tiga) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pembobol Brangkas).
“Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Unit Reskrim Polresta Barelang guna penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Betty Novia, Selasa, (09/03/2021).
Kronologis kejadian berawal pada saat Korban Inisial (BM) sedang berada di Tanjung Riau sedang ada pertemuan dengan orang Dinas terkait pekerjaan. Korban mengetahui kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pembobol Brangkas) pada saat Korban pulang ke rumahnya, Senin, (08/03/2021).
Korban melihat rumahnya sudah ramai orang, dan kemudian korban menanyakan kepada Istrinya, ada apa ?. Lalu Istri korban menerangkan, bahwa rumah sudah dibobol maling.
Korban kemudian melihat kondisi rumah sudah berantakan, dan mengecek barang-barang yang hilang, antara lain uang tunai sebesar Rp 60.000.000, perhiasan Emas berupa Gelang, Kalung, Cincin 23 Karat, beserta surat-surat pembelian Emas, dengan total kurang lebih Rp 90.000.000, serta 1 (satu) unit HP Merk Samsung A30. Dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang.
“Menerima laporan korban, kemudian Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, melakukan penyelidikan lapangan, dan benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan / Curat (Bobol Brangkas),” ujar Betty Novia.
Selanjutnya, pada hari Selasa, (09/03/2021), sekira pukul 02.00 WIB, Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sekupang mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku berada di parkiran Top 100 Batu Aji, sekira pukul 02.30 WIB.
Dengan Gerak Cepat Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sekupang berhasil mengamankan pelaku YT, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku SA. Kemudian sekira pukul 04.30 WIB, dilakukan pengembangan kembali ke daerah Kampung Bumi Aji, dan berhasil mengamankan pelaku PW.
“Ketika dilakukan pengembangan mencari barang bukti dari para pelaku, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Kemudian Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sekupang memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali, akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri,” ungkap Betty.
Selanjutnya, Gabungan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sekupang memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku, dan pelaku berhasil diamankan. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terdapat Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sejumlah Rp 19.200.000, 2 (dua) buah Linggis, 2 (dua) Unit Handphone Nokia, 2 (dua) Bilah Pisau, 1 (satu) Buah Kris, 1 (satu) Buah Obeng, dan 1 (satu) Buah Brangkas,” pungkas Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia. (Wak Dar)














