BATAM — 3 (tiga) sindikat judi online dengan situs ‘Raja Hokki’ (www.rajahokki.com) dan HIGGSVIP (www.higgs.com) yang merupakan jaringan internasional berhasil diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri (Ditreskrimsus Polda Kepri).
Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, mengungkapkan, tiga orang tersangka tersebut diantaranya, asal Batam berinisial H (32), I alias A (34) dan SL alias A (42) yang berperan sebagai bandar dan administrator sudah ditahan.
“Modusnya menawarkan permainan judi online kepada calon member (user) melalui postingan media sosial (Medsos) dengan nama akun ‘Raja Hokki’ dan memberikan iming-iming bonus besar,” kata Nasriadi, dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Batam, Rabu, 1 Februari 2023.
Kata Nasriadi, tersangka mengaku sudah setahun melakukan praktik judi online. Namun karena ada banyak keluhan dari masyarakat, maka mereka pindah sementara ke Filipina.
“Karena di sana merupakan server pusat permainan itu, mereka juga sempat pindah ke Malaysia. Mereka kembali lagi ke Batam menjelang perayaan Imlek 2023 untuk melakukan praktik judi online. Pada tanggal 25 Januari 2023 mereka ditangkap,” ungkap mantan Dir Reskrimsus Polda Sulut ini.
Menurut Nasriadi, kasus ini terungkap, setelah polisi melakukan patroli siber yang mendapati ada akun Instagram bernama “Raja Hokki”.
Akun Instagram tersebut memposting permainan judi online. Kemudian petugas mengecek pemilik dan tempat beroperasi.
“Dari hasil pengecekan mendalam, kami menemukan tempat online ada di salah satu apartemen di Batam,” ujarnya.
Setelah mendapatkan lokasi, petugas menangkap ketiga tersangka. Dari proses penangkapan itu, pihaknya mengumpulkan barang bukti berupa komputer, laptop, dan telepon genggam.
“Dari pemeriksaan, penghasilan yang bisa didapatkan para tersangka mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya,” ucapnya.
Saat ini, pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan mencari jaringan lainnya.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dikenakan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. ***
[afr]














