GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIMPOLRI

Terungkap! Pelaku Penerbitan Sertifikat Vaksin Bodong Diringkus di Batam

×

Terungkap! Pelaku Penerbitan Sertifikat Vaksin Bodong Diringkus di Batam

Sebarkan artikel ini
Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, bersama pelaku dan barang bukti. (Foto : Ist)

BATAM – Pelaku tindak pidana penerbitan sertifikat vaksin bodong di Kota Batam terungkap.

Pada pengungkapan itu, Polda Kepri meringkus 1 (satu) orang tersangka berinisial DW (36) berasal dari Kota Batam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, mengatakan, pengungkapan penerbitan sertifikat vaksin dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi secara ilegal itu pada tanggal 2 Februari 2023. 

Tersangka DW ini terbukti dengan sengaja membuat sertifikat vaksin palsu atau tidak sesuai dengan prosedur. 

Selain itu, disebarkan dengan menarik sejumlah biaya tanpa dilakukan pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Jadi, modus tersangka ini adalah memperdagangkan sertifikat buatan sendiri tanpa melalui prosedur,” kata Tabana, didampingi Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, dan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, kemarin.

Menurut Kapolda Tabana, hal ini tentu bisa menimbulkan kerugian kepada masyarakat yang memperoleh sertifikat dengan mengikuti aturan dari pemerintah.

“Tentunya ini merugikan masyarakat pada umumnya. Maka dari itu, dilakukan penangkapan terhadap tersangka ini,” ujarnya. 

Ia berharap, dengan adanya pengungkapan kasus ini, tidak ada lagi sertifikat yang berkaitan dengan kesehatan disalahgunakan di tengah-tengah masyarakat, sehingga perlindungan kesehatan terhadap masyarakat bisa lebih optimal. 

Di tempat yang sama, Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, menyebutkan, tersangka DW tidak bekerja sendirian, tetapi ada orang yang bekerja sama dengannya, yang saat ini masih dalam pencarian.

“Kasus ini adalah rangkaian sindikat. Mereka ini awalnya memberikan pengumuman di media sosial (Medsos) yang bunyinya mengajak orang-orang untuk divaksin tanpa melalui prosedur,” katanya.

Selain itu, lanjut Nasriadi, komplotan itu juga membobol aplikasi milik pemerintah, Peduli Lindungi. Dan uang yang diminta kepada para pembeli itu, sekira Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per sertifikat vaksin.

“Artinya mereka bisa mengeluarkan sertifikat bebas COVID-19 tanpa perlu divaksin. Ini masih kami kembangkan, siapa aktor di balik ini semua,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. ***

(afr)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100