
BATAM — DPRD Kota Batam merespons pengaduan warga mengenai pelebaran ruas jalan di depan Tembesi Tower RW 16, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Mereka mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk warga, BP Batam, Pemko Batam, Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Kejari Batam, Polresta Barelang, Koramil O2 Sekupang, Camat Sagulung, dan Lurah Tembesi.
Ketua DPRD Batam, Nuryanto, menjelaskan bahwa RDPU tersebut diadakan untuk menanggapi perbedaan luasan right of way (ROW) jalan antara BP Batam dan Pemko Batam yang diadukan oleh warga Tembesi Tower.
Pertemuan tersebut akan dijadwalkan ulang agar instansi terkait dapat menyampaikan penjelasan teknis yang lebih rinci untuk mengklarifikasi masalah tersebut.
Meskipun mengapresiasi dukungan warga terhadap pembangunan, khususnya pelebaran jalan yang dilakukan oleh pemerintah, Nuryanto juga memahami kekhawatiran warga terkait kemungkinan bangunan mereka masuk dalam ROW jalan dan harus dibongkar.
βWarga merasa memiliki bangunan di luar ROW jalan selama ini. Kita yakin seharusnya Pemko dan BP Batam tidak memiliki perbedaan pendekatan karena pedoman tata ruang yang sama,β tegas Nuryanto. ***
(Nda)
















