BATAM β Menjelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025, DPRD Kota Batam mengingatkan Pemerintah Kota, khususnya Dinas Pendidikan, untuk menolak segala bentuk titipan siswa ke sekolah negeri.
Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (11/6/2025) di Ruang Komisi 4 DPRD Batam, bersama perwakilan Dinas Pendidikan Kota Batam.
βJangan sampai ada orang yang bicara pada Dewan untuk bisa dibantu masuk sekolah negeri,β tegas Dandis di hadapan peserta rapat.
Dalam kesempatan itu, Dandis juga menekankan pentingnya sosialisasi aturan dan persyaratan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) kepada masyarakat agar tidak ada ruang bagi praktik titip-menitip yang sering mencederai sistem pendidikan.
βKita tidak ingin ada kebocoran di lapangan yang bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,β ujar Dandis.
RDP tersebut menjadi momen penting bagi DPRD untuk menegaskan komitmen terhadap transparansi dan keadilan dalam proses PPDB, terutama untuk jenjang SD dan SMP negeri di Batam.
Sikap senada juga disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Batam lainnya, Taufik Ace Muntasir. Ia menyebut secara terang bahwa praktik titip siswa ke sekolah negeri merupakan bentuk pungutan liar (pungli).
βKalau ada pungutan itu dinamakan Pungli (pungutan liar). Kita tegaskan itu tadi,β ujar Taufik, memperkuat pernyataan Dandis.
DPRD Kota Batam meminta Dinas Pendidikan bertindak tegas dan profesional dalam menegakkan aturan, serta memastikan proses PPDB 2025 berjalan objektif tanpa intervensi dari pihak manapun. ***














