BINTAN – Satlantas Polres Bintan gencar menyosialisasikan larangan penggunaan knalpot brong kepada para pelajar di 3 (tiga) sekolah, yakni SMAN 1 Bintan Utara, SMAN 1 Teluk Bintan, dan SMKN 1 Gunung Kijang, pada Kamis (23/01/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di kalangan pelajar.
Selain sosialisasi, petugas juga melakukan pengecekan kendaraan di area parkir sekolah. Beberapa sepeda motor ditemukan menggunakan knalpot tidak standar (brong).
Para siswa pemilik kendaraan tersebut diminta untuk segera mengganti knalpot dengan yang sesuai standar pabrik.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.S.I., melalui Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Firuddin, menegaskan bahwa langkah ini bersifat preventif untuk membangun kesadaran para pelajar tentang pentingnya menaati aturan lalu lintas.
“Mereka harus taat aturan lalu lintas, termasuk tidak menggunakan knalpot brong. Knalpot standar asli dari pabrik lebih baik demi ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat,” ujar AKP Firuddin.
Menurutnya, pelajar termasuk kelompok yang rentan menjadi pelanggar lalu lintas, sehingga perlu pendekatan edukatif secara berkelanjutan.
“Kami ingin pelajar di Kabupaten Bintan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” tambahnya.
AKP Firuddin juga mengingatkan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan berpotensi memicu konflik antar pengguna jalan.
“Kami terus melakukan penertiban dan imbauan agar masyarakat, khususnya pelajar, tidak menggunakan knalpot brong. Suara bising knalpot brong itu mengganggu dan berisiko menimbulkan gesekan di jalan raya,” pungkasnya.
Dengan kegiatan ini, Satlantas Polres Bintan berharap dapat menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih tertib dan aman, khususnya di kalangan generasi muda. ***
















