TANJUNG PINANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp3,75 miliar dari tersangka SY, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra.
Pengembalian ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di sejumlah pelabuhan di wilayah Batam, Jumat (7/2/2025).
Uang sebesar Rp3,75 miliar tersebut diserahkan langsung oleh istri tersangka SY, didampingi kuasa hukumnya, kepada Tim Penyidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, S.H., M.H., serta didampingi oleh Kasi Penyidikan, Kasi Penkum, dan Tim Penyidik lainnya.
Proses penyerahan berlangsung di Gedung Pidsus Kejati Kepri, dan dana tersebut kemudian dititipkan ke rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengembalian dana ini menjadi bagian dari upaya Kejati Kepri dalam menindak tegas kasus tindak pidana korupsi dan memulihkan keuangan negara.
Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 yang diterbitkan pada 4 November 2024. Dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam pengelolaan PNBP Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan yang dikelola PT Pelayaran Kurnia Samudra selama periode 2015 hingga 2021.
Dalam periode tersebut, PT Pelayaran Kurnia Samudra tidak menyetorkan kewajibannya kepada negara sebesar Rp6.421.244.087,01 dan US$ 31,975.84. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp9.636.820.919,24 dan US$ 318,749.52.
Tersangka SY telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 yang diterbitkan pada 4 November 2024.
Sejak saat itu, tersangka menjalani penahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang hingga saat ini.
Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., mengapresiasi langkah tersangka SY yang telah mengembalikan sebagian dana hasil korupsi.
Ia berharap agar tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini juga mengikuti jejak SY dengan mengembalikan kerugian negara.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Pengembalian kerugian negara adalah langkah positif, tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Kajati Kepri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keuangan negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kejati Kepri berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. ***