GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMPOLITIK

DPRD Batam Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

×

DPRD Batam Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024

Sebarkan artikel ini
DPRD Batam Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
DPRD Batam Sahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. (Foto : DPRD Batam)

BATAM — DPRD Kota Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar Senin (30/6/2025) siang. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Aweng Kurniawan, dan dihadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat dari LAM Kepri Kota Batam, serta undangan lainnya.

Sebelum pengesahan, Aweng Kurniawan meminta Badan Anggaran (Banggar) menyampaikan laporan akhir pembahasan RPP berkenaan. Juru bicara Banggar, Dr. Muhammad Mustofa, SH, MH, kemudian memaparkan laporan hasil pembahasan atas Ranperda tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam penyampaiannya, Mustofa menegaskan bahwa pengajuan Ranperda ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, di mana kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan hasil audit BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 telah disampaikan Pemko Batam pada Rapat Paripurna 28 Mei 2025 dan dibahas bersama TAPD.

Hasil audit BPK RI menyatakan laporan keuangan Pemko Batam 2024 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sebagai bentuk akuntabilitas dan kesesuaian tata kelola dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Banggar mencatat, realisasi pendapatan Kota Batam sepanjang 2024 mencapai Rp3,64 triliun atau 97,72 persen dari target Rp3,73 triliun. Pendapatan terdiri dari:
– PAD Rp1,76 triliun
– Pendapatan transfer Rp1,87 triliun
– Pendapatan sah lainnya Rp81 juta

Realisasi belanja tercatat Rp3,62 triliun atau 94,29 persen dari pagu Rp3,84 triliun. Penerimaan pembiayaan daerah mencapai 100 persen sebesar Rp115,7 miliar.

Sementara itu, nilai aset Pemko Batam per 31 Desember 2024 mencapai Rp12,99 triliun, kewajiban Rp23,81 miliar, dan ekuitas Rp12,97 triliun, dengan kenaikan ekuitas sebesar Rp494,7 miliar.

Dalam laporannya, Banggar memberikan sejumlah rekomendasi, di antaranya:

– Retribusi Parkir Tepi Jalan hanya terealisasi Rp11,2 miliar dari potensi Rp70 miliar. Banggar merekomendasikan moratorium sementara dan audit menyeluruh sistem parkir.
– Piutang PBB yang masih tinggi, yakni Rp570 miliar, diminta segera ditangani melalui pendekatan inovatif dan intensifikasi penagihan.
– Retribusi Pelayanan Persampahan dinilai belum sebanding dengan kebutuhan pelayanan, sehingga perlu optimalisasi basis data dan integrasi penarikan dengan rekening air.
– Insentif Fiskal dari Pemerintah Pusat menurun dari Rp18,9 miliar menjadi Rp11,7 miliar, sehingga indikator kinerja daerah perlu dievaluasi.
– Aset jalan yang diserahkan dari Pemprov Kepri memerlukan Satgas Percepatan Penyerahan Aset.
– Dua BUMD, yaitu PT Pembangunan Kota Batam yang merugi Rp1,67 miliar dan PT Pelabuhan Batam Indonesia yang tak beroperasi sejak 2018, diminta dilakukan reformasi agar memberikan kontribusi nyata bagi PAD.

Mustofa menutup laporan dengan permintaan agar Ranperda APBD 2024 dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Kota Batam.

Setelah mendengarkan laporan Banggar, Aweng menanyakan pendapat seluruh anggota Dewan. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju. Aweng menyampaikan apresiasi kepada Banggar dan berharap pengelolaan keuangan Pemko Batam semakin baik dan bersih ke depannya.

Usai persetujuan, Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan pendapat akhir yang disampaikan bersamaan dengan pidato penyampaian nota keuangan perubahan APBD 2025.

Ia mengapresiasi pimpinan dan anggota DPRD atas kerja keras membahas RPP APBD 2024.

Menurutnya, penyampaian laporan pertanggungjawaban ini merupakan tindak lanjut Pasal 194 PP Nomor 12 Tahun 2019.

Pemko Batam menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah dan akan segera menyampaikannya ke Pemprov Kepri untuk evaluasi.

Amsakar juga menegaskan komitmen Pemko Batam memperkuat tata kelola keuangan daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban.

Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam, disaksikan seluruh peserta sidang. ***

Penandatanganan pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024
Penandatanganan pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. (Foto : DPRD Batam)
banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100