Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pria tersebut berada dipinggir Jalan depan Hotel Panorama, di Jalan H Agus Salim, Kelurahan Tanjung Pinang Barat, Kecamatan Tanjung Pinang Barat, Kota Tanjung Pinang.
Sekira pukul 15.00 WIB, Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang melihat pria tersebut sedang mengendarai kendaraannya, lalu berhenti dipinggir Jalan. Saat melihat pria tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang langsung melakukan penangkapan.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun,” pungkas AKP Ronny Burungudju. (R Rich)














