GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMKARIMUNPOLRI

Polres Karimun Musnahkan 162,74 Gram Sabu, Selamatkan Ratusan Jiwa

×

Polres Karimun Musnahkan 162,74 Gram Sabu, Selamatkan Ratusan Jiwa

Sebarkan artikel ini
Polres Karimun Musnahkan 162,74 Gram Sabu, Selamatkan Ratusan Jiwa
Polres Karimun Musnahkan 162,74 Gram Sabu, Selamatkan Ratusan Jiwa. (Foto : Ist)

KARIMUN – Kepolisian Resor Karimun melalui Satuan Reserse Narkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 162,74 gram. Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di Jl. MT Haryono, Kecamatan Tebing, Jumat (15/8/2025) dini hari, dengan seorang tersangka perempuan berinisial PS (32).

Awalnya, polisi mengamankan sabu seberat 176 gram dalam 80 paket. Setelah disisihkan sebanyak 13,26 gram untuk kepentingan laboratorium dan persidangan, sisanya dimusnahkan sesuai ketetapan Kejaksaan Negeri Karimun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, dan instansi terkait, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas narkoba.

“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika khususnya di Kabupaten Karimun. Dari pemusnahan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 488 hingga 650 jiwa dari bahaya narkoba,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Arif Ridho, S.I.K., M.Si., juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat.

“Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan Kejaksaan, Pengadilan, dan instansi terkait. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100