GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMPOLRIRIAU

Kapolres Meranti Beberkan Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Jesen

×

Kapolres Meranti Beberkan Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Jesen

Sebarkan artikel ini
Kapolres Meranti Beberkan Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Jesen
Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi membeberkan fakta mengejutkan di balik kasus pembunuhan Jesen di Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau. (Foto : Ist)

Sakit Hati Jadi Motif Utama, Paman Kandung Bacok Keponakan hingga Tewas

MERANTI – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti akhirnya mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus pembunuhan tragis yang menewaskan remaja bernama Jesen (17). Dalam konferensi pers yang digelar di Rupatama Polres Meranti, Rabu (23/7/2025), Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SH menyebut bahwa pelaku pembunuhan adalah paman kandung korban sendiri, berinisial AR (37).

β€œMotif pembunuhan ini sangat memprihatinkan, karena didasari sakit hati pelaku terhadap korban yang merupakan keponakannya sendiri,” ungkap Kapolres.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Peristiwa nahas ini bermula saat pelaku berada di pondok miliknya dan memanggil korban dari kejauhan. Namun karena korban tak menyahut, pelaku yang tersulut emosi langsung menuju rumah korban di Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, sambil membawa sebilah parang.

Sesampainya di rumah korban, pelaku tidak menemukan sosok Ato, teman korban yang menjadi target awalnya. Namun pelaku justru mendapati Jesen tengah duduk santai. Saat ditanya keberadaan Ato, korban menjawab singkat, β€œUdah pulang.”

Jawaban itulah yang memicu kemarahan pelaku hingga membacok Jesen secara membabi buta mengenai bagian kepala, tangan, dan kaki, menyebabkan korban terjatuh tak sadarkan diri. Bahkan setelah korban tergeletak, pelaku masih melanjutkan aksi sadisnya.

Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku selama ini merasa diperlakukan tidak hormat oleh korban. Jesen kerap menolak jika diminta bantuan, menunjukkan sikap sombong, dan pura-pura tidak mendengar ketika diajak bicara.

β€œPelaku merasa korban tidak menghargainya, bahkan bersikap acuh meski mereka punya hubungan keluarga dekat. Dari situ, timbul niat jahat yang mengarah pada pembunuhan,” jelas Kapolres Aldi.

Tindakan brutal pelaku membuatnya harus menghadapi ancaman hukuman berat. Pelaku dijerat dengan:

  • Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana (ancaman maksimal hukuman mati),
  • Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,
  • Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian,
  • serta Pasal 80 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. ***
banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100