GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUN

Imigrasi Karimun Tunda 92 Permohonan Paspor, Langkah Tegas Cegah PMI Ilegal

×

Imigrasi Karimun Tunda 92 Permohonan Paspor, Langkah Tegas Cegah PMI Ilegal

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Karimun Tunda 92 Permohonan Paspor, Langkah Tegas Cegah PMI Ilegal
Imigrasi Karimun Tunda 92 Permohonan Paspor, Langkah Tegas Cegah PMI Ilegal. (Foto : Taufik)

KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mencatat peningkatan penundaan permohonan paspor dalam dua tahun terakhir sebagai bagian dari upaya pencegahan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Data menunjukkan, pada Tahun 2024 terdapat 82 permohonan paspor yang ditunda. Angka tersebut meningkat menjadi 92 permohonan pada Tahun 2025. Sementara hingga Februari 2026, tercatat sudah 18 permohonan paspor yang mengalami penundaan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penundaan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi PMI non-prosedural, duplikasi data, hingga pemberian keterangan yang tidak benar oleh pemohon.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhammad Arfat, menegaskan bahwa setiap permohonan paspor melalui proses pemeriksaan berlapis.

“Petugas kami melakukan verifikasi data secara menyeluruh, baik melalui sistem maupun wawancara langsung. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, indikasi duplikasi, atau dugaan keberangkatan nonprosedural, maka permohonan akan ditunda sampai pemohon dapat memberikan klarifikasi dan dokumen yang sah,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Ia menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam melindungi Warga Negara Indonesia dari praktik ilegal.

Menurut Arfat, penundaan bukan dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat, melainkan langkah pencegahan agar warga tidak menjadi korban jaringan ilegal.

“Penundaan bukan merupakan penolakan permanen, tetapi langkah preventif untuk memastikan kelengkapan persyaratan dan kejelasan tujuan perjalanan,” ungkap Arfat.

Selain penundaan permohonan paspor, pengawasan juga diperketat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Balai Karimun. Sepanjang Tahun 2026, tercatat 10 penumpang ditunda keberangkatannya pada Januari dan 7 orang pada Februari.

Pemeriksaan ini bertujuan memastikan setiap pelaku perjalanan memiliki dokumen lengkap serta tujuan yang jelas sebelum meninggalkan Indonesia.

Imigrasi Karimun mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat tanpa prosedur resmi.

Keberangkatan nonprosedural dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan, perlindungan hukum, dan kesejahteraan pekerja.

“Oleh karena itu, pemerintah terus memperketat pengawasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengikuti mekanisme resmi demi keamanan dan perlindungan bersama,” pungkas Arfat. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100