Penahanan BZ, kata pejabat nomor satu di Polres Karimun tersebut, sejak lima (5) hari lalu di sel Mapolres Karimun.
Pengungkapan dugaan kasus perjalanan dinas fiktif di DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016 ini, ada dua (2) Laporan Polisi (LP), yakni LP A 33 tanggal 16 April 2018 dan LP 42 tanggal 21 April 2020 yang terkait dengan perjalanan dinas 92 orang, yakni unsur pimpinan DPRD Kabupaten Karimun, berserta staf di Sekretariat DPRD, pengeluaran dinas fiktif, belanja makan minum dan penyedia.
“Dalam penyidikan kasus perjalanan dinas fiktif DPRD Kabupaten Karimun tahun 2016, terdapat 102 saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.680.311.603, yakni dalam bentuk dokumen, serta surat perjalanan dinas,” jelasnya.














