BINTAN β Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., memimpin langsung penertiban aktivitas tambang pasir ilegal di sejumlah titik di Kabupaten Bintan, Kamis (4/12/2025). Operasi dilakukan bersama tim gabungan dari POM AD, POM AL, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup.
Penertiban ini dilakukan menyusul maraknya aktivitas tambang liar yang telah menimbulkan lubang-lubang besar tak bertepi. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan warga serta mencemari lingkungan, dan telah lama menjadi keresahan masyarakat.
Saat berada di lokasi, tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun pekerja. Meski demikian, Polres Bintan dan unsur gabungan memasang garis polisi (police line) serta menutup seluruh akses menuju area tambang untuk mencegah aktivitas ilegal kembali dilakukan.
Lokasi penertiban berada di beberapa wilayah seperti Kampung Banjar Desa Gunung Kijang, Galang Batang, Nikoi, Kawal, Teluk Bakau, hingga Malang Rapat.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal karena tindakan tersebut melanggar Undang-Undang dan dapat dijerat pidana.
Ia juga mengajak Forkopimda terus bersinergi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, terutama dari aktivitas yang merugikan lingkungan maupun masyarakat.
βNamun jika akan melakukan penambangan agar terlebih dahulu mengajukan izin kepada pemerintah melalui instansi yang berwenang, jika sudah mendapat izin dari instansi yang berwenang barulah boleh melakukan penambangan,β tegasnya. ***














