TANJUNG PINANG – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Pinang secara resmi melimpahkan berkas 2 (dua) tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco Tahap V Tahun Anggaran 2015 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Pinang, Kamis (09/01/2025).
Kedua tersangka, Haryadi (H), mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus pejabat KSOP Kelas II Tanjung Pinang, dan Abdul Rahim Kasim Djoe (AKD), Direktur PT IMS selaku kontraktor pelaksana proyek, kini menghadapi proses hukum setelah sebelumnya terjerat kasus korupsi serupa dalam proyek Pelabuhan Dompak.
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Pinang, Senopati SH MH, memastikan berkas perkara kedua tersangka telah lengkap dan siap untuk disidangkan.
“Pelimpahan ini dilakukan setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Sejauh ini, prosesnya berjalan lancar tanpa kendala,” ujar Senopati.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Pinang, Roy Huffington Harahap SH MH, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini melibatkan tujuh JPU, termasuk dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau.
“Kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp5,6 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelas Roy.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Humas Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Boy Syailendra, mengonfirmasi bahwa berkas kedua tersangka telah diregistrasi sesuai prosedur.
“Majelis hakim akan ditunjuk oleh Ketua PN Tanjung Pinang, dan jadwal sidang akan segera ditetapkan,” ujar Boy.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Tanjung Moco yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2015 melalui Satuan Kerja KSOP Kelas II Tanjung Pinang.
Penyidikan yang dilakukan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri bersama BPK RI mengungkap dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.
Kejari Tanjung Pinang menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas guna memastikan keadilan serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.
“Proses hukum ini menjadi bagian dari upaya kami memastikan kerugian negara dipertanggungjawabkan oleh pelaku,” tegas Senopati.
Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai langkah tegas penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Kepulauan Riau. ***