TANJUNGPINANG – Peran Muhammad Fizwan alias Wan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terungkap dalam persidangan perkara tindak pidana narkotika yang menjerat tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Sosok DPO tersebut disebut sebagai pihak yang memberi perintah sekaligus mengendalikan pengiriman narkotika dari Malaysia ke Indonesia.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Senopati, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keterlibatan DPO Muhammad Fizwan terungkap dari rangkaian fakta persidangan saat pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Senopati menerangkan, peran DPO Muhammad Fizwan bermula pada 1 Juli 2025, ketika ia menghubungi terdakwa Muhammad Khairul Bin Shawal. Dalam komunikasi tersebut, DPO Muhammad Fizwan memerintahkan terdakwa untuk membawa narkotika jenis sabu ke Jakarta.
Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti pada 2 Juli 2025. Muhammad Khairul bersama istrinya, Dahlia Binti Rofie (Alm), menerima tujuh paket sabu di Johor Baru, Malaysia. Selain narkotika, keduanya juga menerima uang sebesar Rp5.000.000 untuk biaya perjalanan.
“Narkotika tersebut disembunyikan dengan cara dililitkan melingkar di perut dan disimpan di celana dalam,” ungkap Senopati, Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan fakta persidangan, DPO Muhammad Fizwan berperan sebagai pengendali awal dalam jaringan narkotika lintas negara tersebut. Ia tidak hanya memberi perintah, tetapi juga memastikan barang haram diterima dan dibawa oleh kurir menuju Indonesia.
Setelah menerima narkotika, Muhammad Khairul dan Dahlia berangkat ke Tanjungpinang dan sempat menginap di Hotel Nite & Day. Pada 3 Juli 2025, keduanya bertemu dengan terdakwa lain, Zulkifli alias Joey Bin Kerneni, sebelum akhirnya diamankan aparat.
Ketiga terdakwa diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 10.47 WIB. Penangkapan tersebut sekaligus memutus jalur peredaran narkotika yang dikendalikan oleh DPO Muhammad Fizwan.
Hasil pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam menyatakan barang bukti narkotika tersebut positif mengandung metamfetamin. Seluruh barang bukti telah diamankan dan dimusnahkan sesuai ketentuan.
Senopati menambahkan, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perkara ini diproses secara splitsing atau pemisahan berkas perkara.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menilai unsur dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf pada diri para terdakwa.
“Berdasarkan fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap ketiga terdakwa,” kata Senopati. ***














