[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Malas Baca Tekan Ini”]
Satlantas Polres Karimun “TILANG 63 RANMOR”
– Ops Patuh Seligi 2018.
SIJORIKEPRI.COM, KARIMUN — Satlantas Polres Karimun Melaksanakan kegiatan Penegakkan Hukum Kendaraan Bermotor (Ranmor) dalam rangka Ops Patuh Seligi 2018, sebanyak 63 Ranmor ditilang, baik motor roda dua dan roda empat, dilokasi TK Bustanul, Jalan Tengku Umar, Kelurahan Balai Kota, Kecamatan Karimun, Senin, (30/04/2018).
Kasatlantas Polres Karimun, AKP Teuku F Kenedy SH SIK, mengatakan, dari hasil yang dicapai tersebut terciptanya Kamseltibcarlantas dan kelengkapan Surat-surat kendaraan di wilayah Kabupaten Karimun.
“Jumlah keseluruhan tilang sebanyak 63 dengan rincian Jumlah tilang Roda Dua (R2) Ranmor 22, STNK 30, SIM 10. Sedangkan untuk jumlah tilang Roda Empat (R4) Ranmor 1 (satu),” ungkapnya.
“Pada umumnya untuk pelanggaran yang kita temukan semakin berkurang, masyarakat sudah mulai tertib ya sedikit, banyak pasti ada juga yang melanggar, namun sudah tidak terlalu banyak,” tambahnya.
Untuk himbauan sebelum pelaksanaan ops, polisi sudah melaksanakan himbauan berupa patroli dialogis, sosialisasi, himbauan melalui radio, media massa dan media sosial.
“Dan pemasangan spanduk yang kita lakukan bukan hanya di wilayah Tanjung Balai saja, namun juga di Polsek yang kami nilai ramai pengendaranya,” pungkasnya. (fik)
















