GESER UNTUK BACA BERITA
KRIMINALTANJUNG PINANG

3 Pelaku Narkotika Diringkus di Tanjung Pinang, Salah Satunya Bekerja Sebagai Sopir

×

3 Pelaku Narkotika Diringkus di Tanjung Pinang, Salah Satunya Bekerja Sebagai Sopir

Sebarkan artikel ini
3 Pelaku Narkotika Diringkus di Tanjung Pinang, Salah Satunya Bekerja Sebagai Sopir. (Foto : Ist)

Tanjung Pinang, Sijori Kepri β€” Satres Narkoba Polresta Tanjung Pinang Kembali berhasil meringkus 3 (tiga) pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu berinisial Yaes, RP dan FA, yang bekerja sebagai seorang supir.

Kapolresta Tanjung Pinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, melalui Kasatres Narkoba Polresta Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, mengatakan, kronologis penangkapan kepada ketiga pelaku berawal pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022, sekira pukul 02.00 WIB, dimana Satres Narkoba Polresta Tanjung Pinang mendapatkan informasi dari salah seorang masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki, menguasai barang yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menerima informasi tersebut, Satres Narkoba Polresta Tanjung Pinang langsung melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 04.15 WIB diketahui seorang laki-laki sebagaimana informasi sedang berada di depan sebuah Hotel di Jalan Adi Sucipto, Km 10 Tanjung Pinang.

Saat diinterogasi oleh petugas, laki-laki tersebut mengaku bernama berinisial Yaes, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu, yang dibungkus plastik bening dengan berat 0,27 gram didalam kotak rokok merk Rave dari saku bagian depan sebelah kanan, 1 (satu) buah Handphone warna Gold beserta kartu didalamnya dan 1 (satu) unit sepeda motor warna merah maroon.

β€œKepada petugas Yaes mengaku mendapatkan barang diduga narkotika jenis Sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial RP,” kata AKP Ronny, kepada Wartawan, Rabu, 24 Agustus 2022.

Kemudian, lanjut Ronny, Satres Narkoba Polresta Tanjung Pinang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penangkapan yang telah dilakukan sebelumnya.

Pada hari yang sama, yaitu Jumat tanggal 19 Agustus 2022, sekira pukul 05.15 WIB Satres Narkoba Polresta Tanjung Pinang melakukan pemeriksaan di kamar tempat tinggal di sebuah cucian mobil di Jalan Engku Putri, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang yang merupakan tempat tinggal dari inisial RP.

β€œDari hasil pemeriksaan, ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik bening di dalam Kota Rokok Merk HD, di samping kasur dengan berat 0,24 gram, 1 (satu) bundel Plastik bening, 1 (satu) lembar Uang Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah), 6 (enam) lembar Uang Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) buah Mancis Gas warna Hijau dan 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna krim, beserta kartu didalamnya,” ungkap Ronny.

Dari pengakuan RP, bahwa barang yang diduga narkotika jenis Sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial FA, yang bekerja sebagai seorang supir.

Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022, sekira pukul 13.30 WIB, Satres Narkoba Polresta Tanjung Pinang kembali melakukan pemeriksaan di sebuah rumah di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Tanjung Pinang Barat yang merupakan tempat tinggal FA.

Dari hasil pemeriksaan, di dalam kamar FA ditemukan 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu. Di dalam tas tersebut terdapat 1 (satu) buah dompet warna abu-abu yang berisikan 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah gunting stainless, 1 (satu) bundel plastik bening, dan seperangkat alat hisap Sabu (bong).

Lalu, diatas lemari pakaian FA ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya terdapat bungkusan kemasan Milo berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu dibungkus plastik bening. Diamankan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone warna hitam, beserta kartu didalamnya. Total berat bruto sekira 18,8 gram.

“Terlapor (FA, Red) mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya. Dan untuk ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polresta Tanjung Pinang,” ujar AKP Ronny Burungudju.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan 2 dan/atau Pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (Rhiz)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100