Motif Sakit Hati, Pelaku Bacok Korban Berkali-kali dengan Parang
MERANTI — Warga Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, dikejutkan dengan kasus pembunuhan tragis yang dilakukan oleh seorang paman terhadap keponakannya sendiri. Pelaku berinisial AR (37) tega membacok korban Jesen (17) hingga tewas di dalam rumahnya sendiri, Minggu lalu.
Kejadian tersebut diungkap dalam konferensi pers oleh Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH, Rabu (23/7/2025) di Mapolres Meranti.
“Pelaku melakukan penganiayaan secara membabi buta terhadap korban Jesen, keponakannya sendiri, yang saat itu sedang duduk di sudut rumah,” ujar Kapolres, diampingi Kasat Reskrim Polres Meranti, AKP Roemin Putra SH MH dan Pejabat utama PJU Polres Meranti.
Kapolres menjelaskan, awalnya AR memanggil korban dari pondoknya. Namun, korban tidak merespons panggilan tersebut.
“Karena tidak dijawab, pelaku lalu mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah parang,” terang Kapolres.
Sebenarnya, AR datang untuk mencari Ato, teman korban, yang disebut sebagai target awal kemarahan pelaku. Namun karena Ato tidak ada, AR justru melampiaskan amarahnya kepada Jesen.
“Sesampainya di rumah, pelaku bertanya dengan nada tinggi: ‘Jesen, mana si Ato?’ dan korban menjawab, ‘Udah pulang’. Mendengar itu, pelaku langsung membacok korban berulang kali,” jelas Kapolres.
Korban mengalami luka berat di bagian kepala, tangan, dan kaki, dan terjatuh dalam keadaan tak sadarkan diri. Meski begitu, pelaku tetap melanjutkan pembacokan.
Motif pelaku terungkap sebagai bentuk sakit hati karena korban dianggap bersikap sombong dan tidak menghargainya sebagai paman.
“Pelaku merasa korban sering menolak bantuannya, bersikap acuh, dan berpura-pura tidak mendengar saat diajak bicara,” ungkap Kapolres.
Hubungan keluarga dekat tidak menjadi penghalang bagi pelaku untuk melampiaskan amarah secara brutal.
“Korban adalah keponakan kandung pelaku. Ini murni motif pribadi yang dilatarbelakangi sakit hati dan rasa tidak dihargai dalam hubungan keluarga,” tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni:
- Pasal 340 KUHPidana (pembunuhan berencana),
- Pasal 338 KUHPidana,
- Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dan
- Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. ***














