Senada dengan Fraksi Golkar, Sui Hok mewakili Fraksi Partai Demokrat Perjuangan Bangsa juga menyetujui Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, namun meminta agar ada pembahasan lebih lanjut.
“Kami Fraksi Demokrat Perjuangan Bangsa sangat mengapresiasi kinerja Bupati beserta jajarannya, serta diharapkan Ranperda tersebut secepatnya disahkan menjadi Perda agar menjadi payung hukum dalam pelaksanaan Pembentukan desa baru,” ungkapnya.
Terakhir, Fraksi Keadilan Pembangunan dalam pandangannya terhadap Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan meminta agar pemerintah dapat meyakinkan perusahaan yang akan berinvestasi bahwa regulasi yang dibuat adalah untuk memberikan perlindungan terhadap perusahaan, masyarakat serta pemerintah daerah agar terjalin kebersamaan, keadilan dan keterbukaan.
“Kami mengusulkan pembentukan dewan pengawas, sangat diperlukan sebagai upaya mengawasi implementasi CSR mulai dari perencanaan maupun pelaksanaan,” ujar Anwar, mewakili Fraksi Keadilan
Sementara itu, terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha dan perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2018 tentang Retribusi Perizinan tertentu, Fraksi Keadilan Pembangunan meminta agar dengan diubahnya Ranperda tersebut diharapkan dapat menambah PAD Kabupaten Lingga dan menertibkan tata kelola dalam pengurusan izin.
Ketua DPRD Lingga, Ahmad Nasirudin, berharap dengan adanya Perda dapat memaksimalkan kinerja Pemkab Lingga dalam mengoptimalkan potensi yang dimiliki untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. ***
(red/Adv)














