DPRD Kabupaten Lingga menggelar Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Ahmad Nashiruddin dan dihadiri oleh Bupati Lingga, Muhammad Nizar.
Rapat paripurna digelar guna mendengarkan pandangan Fraksi-fraksi terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Bupati Lingga.
Adapun dalam penyampaian pandangannya, Fraksi Partai Nasdem yang diwakili oleh, Raja Muchsin, mengatakan, bahwa Ranperda tentang Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Fraksi Nasdem menyarankan agar Pemerintah Daerah perlu mengkoordinasikan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang dilaksanakan dengan menyusun program melibatkan OPD.
Untuk Ranperda Pemekaran Desa, Fraksi Nasdem meminta agar Pemda harus merespon keinginan masyarakat di wilayahnya terkait pemekaran desa maupun pembentukan kelurahan.
Hal tersebut penting dilakukan sebagai wujud komitmen politik dalam kerangka demokrasi dan desentralisasi.
Fraksi Partai Golkar dalam pandangannya terkait Ranperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Fraksi Partai Golkar menyambut baik Ranperda tersebut, namun dengan catatan, yaitu pertama, peran pemerintah daerah untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang di laksanakan degan menyusun program yang melibatkan OPD.
Kedua, Kajian terhadap kebutuhan, perencanaan program, pengaplikasian, evaluasi dan tindak lanjut. Agar pemerintah daerah dapat merencanakan dan melaksanakan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.
Sementara itu, untuk Ranperda tentang pemekaran desa, Fraksi Partai Golkar, Seniy, mengatakan, pada prinsipnya mendukung pemekaran 7 (tujuh) Desa di 6 (enam) Kecamatan dalam upaya meningkatkan pelayanan, pengembangan wilayah maupun untuk kebijakan politis lainnya.
Terkait Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha dan perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2018 tentang retribusi perizinan, tertentu Fraksi Partai Golkar menyambut baik.
βNamun demikian, perlu kami sampaikan, berhubungan dengan perubahan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Lingga ini harus dilandasi atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atas peraturan daerah,β kata Seniy, membacakan pandangan Fraksi Golkar.














