JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas reklamasi dan pembangunan terminal khusus (tersus) di Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, yang dilakukan tanpa izin resmi. Tindakan tegas ini dilakukan pada Selasa (6/5/2025) menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang mengganggu lingkungan dan nelayan setempat.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menyatakan kegiatan oleh PT TBJ tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan izin reklamasi.
“Karena tidak ada PKKPRL dan izin reklamasi, kami lakukan penghentian sementara dengan penyegelan,” tegas Ipunk dalam siaran resmi KKP.
Langkah penyegelan dilakukan oleh tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dari Pangkalan PSDKP Batam.
Mereka menemukan aktivitas reklamasi oleh PT TBJ yang ditengarai telah menimbulkan dampak negatif terhadap ekologi pesisir serta menciptakan keresahan di masyarakat.
Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menyampaikan bahwa area reklamasi yang disegel seluas 0,05 hektar.
“Kami telah memasang plang penghentian kegiatan dan garis pengamanan Polsus, disaksikan oleh penanggung jawab kegiatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Semuel menjelaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti dengan analisis lanjutan dan kemungkinan pengenaan sanksi administratif berupa denda.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap perizinan ruang laut.
“Setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut harus mengantongi KKPRL agar tidak merusak ekosistem dan menghindari tumpang tindih pemanfaatan,” ujar Menteri Trenggono.
Dengan langkah ini, KKP kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian sumber daya laut dan melindungi hak-hak nelayan tradisional di wilayah pesisir. ***
















