JAKARTA – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan satu pun warga kehilangan perlindungan kesehatan hanya karena ketidakmampuan membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penegasan tersebut disampaikan Muhaimin Iskandar dalam kegiatan Penghargaan Pemerintah Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 yang digelar di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Selasa (27/01/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyebut perlindungan kesehatan sebagai kunci utama pemberdayaan masyarakat sekaligus bantalan ekonomi agar rakyat tidak jatuh miskin akibat biaya kesehatan.
“Kita pastikan tidak ada warga yang kehilangan proteksi kesehatan hanya karena ketidakmampuan membayar,” tegas Muhaimin Iskandar.
Menurutnya, akses layanan kesehatan tanpa hambatan merupakan hak dasar warga negara dan fondasi penting bagi masyarakat untuk hidup sehat, produktif, dan berdaya. Ia menilai kehadiran Program JKN merupakan bukti nyata peran negara dalam melindungi rakyat.
Selama lebih dari satu dekade berjalan, Jaminan Kesehatan Nasional disebut telah membebaskan masyarakat dari beban finansial kesehatan, sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi rakyat untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.
Muhaimin Iskandar menjelaskan bahwa saat ini cakupan kepesertaan JKN telah mencapai 98,6 persen dengan 233,5 juta peserta aktif atau sekitar 80 persen dari total peserta pada tahun 2025. Pemerintah menargetkan jumlah peserta aktif meningkat menjadi 236,1 juta orang pada 2026.
Pada tahun 2029, pemerintah menargetkan 99 persen penduduk Indonesia telah menjadi peserta JKN dengan tingkat keaktifan minimal 83,5 persen. Untuk mencapai target tersebut, ia menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah.
Ia menambahkan bahwa program Bantuan Iuran (PBI) JKN dan pencapaian UHC harus dipandang sebagai investasi strategis sekaligus bantalan ekonomi jangka panjang. Negara-negara maju, menurutnya, telah membuktikan bahwa sistem kesehatan yang tangguh dan merata menjadi fondasi utama stabilitas dan kemajuan bangsa.
Menko PM menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan, kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah atas capaian UHC nasional.
Sebanyak 31 pemerintah provinsi dan 397 pemerintah kabupaten/kota telah memastikan lebih dari 98 persen penduduknya terlindungi JKN dengan tingkat keaktifan mencapai 80 persen, khususnya melalui skema PBI.
“Keberhasilan ini untuk rakyat dan harus terus ditingkatkan demi kesejahteraan rakyat. Pencapaian ini harus terus dijaga bersama, kita yakin tidak boleh ada Pemda yang turun peringkat UHC,” kata Muhaimin Iskandar.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat tengah menyiapkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran JKN. Program ini ditujukan untuk membantu masyarakat kurang mampu agar terbebas dari tunggakan dan kembali menjadi peserta aktif JKN.
“Bagi peserta yang telah diputihkan dan tergolong kurang mampu, harus dimasukkan ke dalam program PBI,” pungkasnya. ***
















