GESER UNTUK BACA BERITA
ANAMBASPOLITIK

Pansus DPRD Anambas Rampungkan Pembahasan RPJMD 2025–2029, Sinkronisasi dengan RTRW dan Program Strategis Nasional Jadi Fokus Utama

×

Pansus DPRD Anambas Rampungkan Pembahasan RPJMD 2025–2029, Sinkronisasi dengan RTRW dan Program Strategis Nasional Jadi Fokus Utama

Sebarkan artikel ini
Pansus DPRD Anambas Rampungkan Pembahasan RPJMD 2025ke2029, Sinkronisasi dengan RTRW dan Program Strategis Nasional Jadi Fokus Utama
Ketua Pansus DPRD Anambas, Ayub, menyampaikan laporan hasil kerja terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 2029. (Foto : Raspen Gultom)

ANAMBAS – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas resmi menyampaikan laporan hasil kerja terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar baru-baru ini.

Laporan dibacakan oleh Ayub, Ketua Pansus DPRD, yang menegaskan pentingnya penyusunan dokumen RPJMD sebagai arah strategis pembangunan lima tahunan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“RPJMD adalah penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah terpilih yang harus berpijak pada RPJPD serta RPJMN,” ujar Ayub dalam penyampaiannya.

RPJMD 2025–2029 disusun berdasarkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Anambas periode 2025–2030 yang telah dilantik pada 20 Februari 2025 berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri.

Dalam laporan Pansus, ditegaskan pentingnya keterpaduan antara RPJMD dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2043. Hal ini dimaksudkan agar setiap program pembangunan selaras dengan prinsip pengelolaan ruang yang optimal dan berkelanjutan.

“Perencanaan pembangunan ke depan harus berbasis zonasi dan tata ruang. Semua harus sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dalam RTRW,” tegas Ayub.

Merujuk pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, RPJMD harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Karena itu, DPRD dan eksekutif dikejar waktu untuk menyelesaikan pembahasan RPJMD sebelum tenggat.

Proses pembahasan dimulai sejak 4 Juli hingga 18 Juli 2025, dengan rapat maraton yang melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Beberapa poin penting yang disoroti selama pembahasan antara lain:

  • Dinas Kesehatan diminta menaruh perhatian pada peningkatan kapasitas SDM kesehatan. “Program peningkatan kualitas layanan kesehatan dan SDM menjadi prioritas,” ujar Ayub.
  • Dinas PUPR diminta segera menyusun tata ruang pendukung pembangunan lima tahun mendatang.
  • Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup mendapat catatan serius soal Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu yang diminta segera direalisasikan.
  • Dinas Perikanan, Pertanian, dan Pangan diharapkan menyelesaikan pemindahan aset perikanan provinsi serta pembangunan Tempat Pelelangan Ikan pada 2026.
  • Dinas Sosial diminta memastikan program pengentasan kemiskinan ekstrem sudah masuk dalam rencana kerja.

Dalam konsultasi ke Provinsi Kepri pada 9 Juli 2025, Pansus juga menyampaikan isu strategis terkait tidak adanya kewenangan pemerintah kabupaten dalam penyelesaian masalah izin pertambangan rakyat.

“Kami berharap agar Pemprov Kepri melalui Bappeda dapat membawa persoalan ini ke pemerintah pusat. Ini penting agar masyarakat tidak lagi merasa khawatir,” tegas Ayub.

Selain itu, pembangunan infrastruktur dan penguatan keamanan wilayah perbatasan juga menjadi fokus arah pembangunan Natuna-Anambas seperti yang termuat dalam RPJMD Provinsi Kepri.

Dalam kunjungan ke DPRD Kota Batam pada 11 Juli 2025, Pansus memperoleh masukan berharga, termasuk pentingnya tidak mengubah visi-misi kepala daerah dalam pembahasan RPJMD.

“Kami hanya mengawal agar visi dan misi kepala daerah bisa benar-benar terwujud,” ujar Ayub menirukan pernyataan mitra di DPRD Batam.

Pada pembahasan final tanggal 18 Juli 2025, Pansus DPRD mengingatkan agar seluruh OPD memperhatikan Surat Edaran Bersama Nomor 100.2.4/3207/SJ dan Nomor 3 Tahun 2025 mengenai pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN).

PSN yang dimaksud meliputi:

  • Pengentasan kemiskinan ekstrem, pembangunan 3 juta rumah, dan sekolah rakyat
  • Penguatan ketahanan pangan melalui pengelolaan beras dalam negeri
  • Kesehatan universal termasuk makan bergizi gratis dan JKN
  • Revitalisasi pendidikan dasar-menengah
  • Pengendalian inflasi dan penguatan koperasi desa
  • Kemudahan perizinan serta proyek lainnya yang ditetapkan Presiden

“Pemerintah daerah harus mengalokasikan SDM, anggaran, dan sarpras untuk melaksanakan PSN sesuai target yang telah ditentukan,” pungkas Ayub. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100