– Pada Paripurna Propemperda Kota Tanjungpinang Tahun 2018.
SIJORIKEPRI.COM, TANJUNGPINANG – DPRD Kota Tanjungpinang melalui Pimpinan/Ketua DPRD Suparno dan Pemko Tanjungpinang melalui Pj Walikota Raja Ariza, menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemperda) tahun 2018, di Ruang Paripurna DPRD, Senggarang, Tanjungpinang, Senin, (26/03/2018).
Propemperda yang ditandatangani tersebut terdiri dari 11 daftar prioritas Ranperda, yaitu 2 (dua) dari inisiatif DPRD dan 9 (sembilan) berasal dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Sebelum penandatangan itu, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno, yang memimpin sidang mempersilahkan terlebih dahulu dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tanjungpinang, yang dibacakan juru bicaranya yaitu Rika Andrian SH, dan kemudian mempersilahkan kepada Pj Walikota Tanjungpinang Raja Ariza membacakan pidato sambutan tentang Propemperda Kota Tanjungpinang tahun 2018.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tanjungpinang, Rika Andrian, dalam penyampaian laporannya menyebutkan, dalam rapat finalisasi dan pelengkapan Ranperda inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang pada 12 Maret 2018, Badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tanjungpinang, bersama pihak Pemerintah Kota Tanjungpinang, telah mendapatkan titik temu dalam membuat rencana Peraturan Daerah yang akan dituangkan dalam Propemperda Kota Tanjungpinang tahun 2018, yang kemudian dibuat nota kesepakatan antara DPRD dan Walikota Tanjungpinang yang selanjutnya akan dituangkan alam keputusan pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, untuk dilaksanakan pihak-pihak yang berwenang.
“Adapun daftar Prioritas Ranperda dilingkungan DPRD disepakati terdiri dari Ranperda inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang tahun 2018 terdiri dari 2 (dua) Ranperda, diantaranya, Ranperda tentang Kepemudaan, dan Ranperda tentang Biaya Transportasi Lokal, penyelenggaraan Haji Kota Tanjungpinang,” sebut Rika.
Paripurna itu dihadiri para Kepala OPD Se-Kota Tanjungpinang. (wak tung)
















