KARIMUNKEPRIMANDARIN

PSMTI MoU Dengan LT & Associates Law Office

×

PSMTI MoU Dengan LT & Associates Law Office

Share this article
PSMTI Karimun melakukan MoU dengan LT & Associates Law Office dalam pendampingan hukum, khususnya untuk Pengurus dan anggota PSMTI di Kabupaten Karimun. (Foto : Taufik)

Sijori Kepri, Karimun — Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Karimun resmi kerja sama (MoU) dengan LT & Associates Law Office dalam pendampingan hukum, khususnya untuk Pengurus dan anggota PSMTI, pada Kamis, (19/11/2020) lalu.

Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita
Geser Untuk Lanjutkan Baca Berita

Kesepakatan itu dituangkan dalam Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang ketenagakerjaan, perdata, pidana, perusahaan, perbankan dan lain-lain.

BACA JUGA :  Akhirnya, Ketua DPRD Karimun Dilaporkan ke Reskrim Polres Karimun

MoU tersebut ditandatangani kedua belah pihak, yaitu Ketua PSMTI Karimun, Eddy Viryadharma dan Wakil Ketua 1 Dharma Prananta dengan Advokat Linda Theresia SH CLA CTA dan Advokat Medya Permata SH dari LT & Associates Law Office, yang beralamat di Ruko Balai Garden Blok A1 No 10, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

“Dalam perjanjian tersebut, ada disebutkan mengenai klien tetap dengan klien tidak tetap. Dimana klien tetap memiliki skala prioritas lebih dibanding yang klien tidak tetap,” terang Advokat Linda Theresia, Sabtu, (29/11/2020).

BACA JUGA :  50 Tahanan Dapat “PENYULUHAN HUKUM” dari LBH SADO

“Kegiatan yang dilakukan, yaitu Litigasi dan Non Litigasi. MoU ini berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang kemudian jika dibutuhkan,” tambah Linda.

Sementara itu, Eddy Viryadharma dan Dharma Prananta, berharap, dengan adanya MoU ini, agar pengurus dan anggota PSMTI terlindungi dan mendapatkan keadilan hukum yang sama dengan seluruh warga negara Indonesia.

BACA JUGA :  Proyek 2018 Senilai 253 Juta Belum Dibayarkan DPRD Karimun

“Dengan adanya pendampingan hukum ini, kita berharap untuk masalah hukum yang dihadapi pengurus maupun anggota PSMTI, misalnya masalah ketenagakerjaan, perdata, pidana, perusahaan, perbankan dan lainnya, dapat terlindungi, serta dapat keadilan hukum yang sama dengan seluruh warga negara indonesia,” harapnya. (Wak Fik)