Sijori Kepri, Tanjung Pinang β Rapat Koordinasi terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dilakukan penyekatan dan pemeriksaan dibeberapa titik di wilayah Kota Tanjung Pinang, dilaksanakan di Gedung Antan Seludang Mapolres Tanjung Pinang, Minggu, (11/07/2021).
Rapat Koordinasi Pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah ini berdasarkan Instruksi Mendagri RI Nomor 20 Tahun 2021 perubahan atas Instruksi Mendagri RI Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa/ Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 menjadi PPKM Darurat dan Surat Edaran Wali Kota Tanjung Pinang Nomor : 433.1/980/6.1.01/2021, tanggal 10 Juli 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di Kota Tanjung Pinang.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Kapolres Tanjung Pinang, AKBP Fernando, mengatakan, dalam pola rencana pelaksanaan peneraparan PPKM Darurat di wilayah Kota Tanjung Pinang agar bersinergi dalam pelaksanaan di lapangan, sehingga dapat berjalan maksimal.
Pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah kota Tanjung Pinang dimulai pada tanggal 12 hingga 20 Juli 2021, dan akan dilakukan penyekatan dan pemeriksaan dibeberapa titik, seperti :
Penyekatan dan Pemeriksaan di Perbatasan :
- Tanjung Pinang β Tanjung Uban Batu 16.
- Tanjung Pinang – Kijang (Sei pulai).
- Kijang β Dompak.
- Sungai Ungar β Kijang.
Penyekatan dan Pemeriksaan di Bandara dan Pelabuhan :
- Bandara RHF Tanjung Pinang.
- Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjung Pinang.
- Pelabuhan Sri Payung Tanjung Pinang.
- Pelantar I dan II :
Penyekatan dan Pemeriksaan di Dalam Kota :
- Jalan Merdeka.
- Pamedan Ahmad Yani
- KM 8.
- KM 10.
“Kegiatan PPKM darurat ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah kota Tanjungpinang,” ujar Kapolres.
Dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut, Ketua DPRD Kota Tanjung Pinang diwakili oleh Ketua Komisi 1 DPRD Tanjung Pinang, Novaliandri Fatir, mengatakan, bahwa PPKM Darurat ini harus sukses.
βKita harus mensukseskan PPKM Darurat ini, mulai dari tingkat RT/RW agar sosialisasi kepada masyarakat menjadi lebih maksimal,β katanya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Tanjung Pinang diwakili oleh Kepala Kesbangpol Kota Tanjung Pinang, HZ Dadang AG, Danlanudal Tanjung Pinang, Kolonel Laut (P) Heru Prastyo, Dan Wing Udara 1 diwakili Wadan Letkol Laut (P) Bambang Edy S, Dandim 0315 Bintan diwakili oleh Mayor Inf Rinson Sitinjak, Danlanud RHF Tanjung Pinang diwakili oleh Mayor Lek Checep Indra Purnama, Danyon Marhanlan IV Tanjung Pinang diwakili Letda Abdus Samik, Wakapolres Tanjung Pinang, Kompol Arya Tesa Brahmana, OPD Pemko Tanjung Pinang, dan PJU Polres Tanjung Pinang. (R Rich)
















