Sijori Kepri, Tanjungpinang — Walikota Tanjungpinang, H Syahrul S.Pd mengeluarkan Surat Edaran NOMOR : 4432/400/1/2020, tentang Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha Dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID–19), Senin, (23/3/2020).
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
SURAT EDARAN NOMOR : 4432/400/1/2020 :
Download DISINI :
Sumber : Pemko Tanjungpinang














