GESER UNTUK BACA BERITA
TANJUNG PINANG

Waspada COVID–19, Walikota Keluarkan Surat Edaran Penutupan Tempat Usaha

×

Waspada COVID–19, Walikota Keluarkan Surat Edaran Penutupan Tempat Usaha

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran Walikota Tanjungpinang, terkait penutupan tempat usaha di Kota Tanjungpinang. (Foto : Rans)

Sijori Kepri, Tanjungpinang — Walikota Tanjungpinang, H Syahrul S.Pd mengeluarkan Surat Edaran NOMOR : 4432/400/1/2020, tentang Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha Dan Kegiatan Sosial Masyarakat Tertentu Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID–19), Senin, (23/3/2020).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

SURAT EDARAN NOMOR : 4432/400/1/2020 :

Download DISINI :

Sumber : Pemko Tanjungpinang

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100