GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMKRIMINAL

Polda Kepri Musnahkan 2.139,65 Gram Narkotika Jenis Sabu dari 3 Tersangka

×

Polda Kepri Musnahkan 2.139,65 Gram Narkotika Jenis Sabu dari 3 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ditresnarkoba Polda Kepri kembali memusnahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 2.139,65 gram dari 3 (tiga) tersangka. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Ditresnarkoba Polda Kepri kembali memusnahkan Narkotika jenis Sabu sebanyak 2.139,65 gram dari 3 (tiga) tersangka. Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dipimpin oleh Kanit 1 Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kepri, KOMPOL Raja Buntat Abbas, Senin, (24/05/2021).

KOMPOL Raja Buntat Abbas, mengatakan, pemusnahan Narkotika ini berdasarkan dari 2 Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam, serta Berita Acara Pemeriksaan Labfor, maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Total barang bukti yang diamankan sebanyak 2.224,07 gram Sabu, disisihkan untuk dilakukan pemusnahan sebanyak 2.139,65 gram, dan sisanya sebanyak 84,42 gram disisihkan untuk pemeriksaan di laboratorium dan pembuktian di pengadilan,″ kata KOMPOL Raja Buntat Abbas, didampingi PS Kanit I Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri, HT Sirait, dan PS Paur II Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, IPDA Husnul Afkar.

Barang bukti jenis Sabu tersebut, lanjutnya, dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan setelah larut dibuang ke dalam Septic Tank dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan dari Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Advokat dan LSM Granat.

″Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 113 Ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,″ tutup Raja Buntat Abbas. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100