Sijori Kepri, Batam — Anggota Komisi 1 DPRD Kota Batam, Urusan Sarumaha SH, sangat kesal dan kecewa terhadap leasing/pembiayaan yang masih menggunakan debt collector dalam rangka penarikan unit kendaraan roda empat. Seharusnya leasing atau pembiayaan menghormati catatan rapat di RDP kemarin tidak melakukan penarikan, tapi mengedepankan dialog.
“Ini tentu menjadi catatan kami kedepannya, leasing atau pembiayaan akan kami Ingatkan kembali, baik secara terbuka maupun tertutup, baik melalui rapat maupun melalui non rapat,” kata Urusan Sarumaha, Sabtu, (26/06/2021).
Menurutnya, saat ini Komisi 1 DPRD Batam konsentrasi dalam rangka mengidentifikasi dari pada OJK dan perusahaan-perusahaan yang sudah memenuhi persyaratan sebagai debt collector. Bisa saja badan hukumnya sudah memenuhi persyaratan, tetapi SDM personalnya tidak memenuhi persyaratan.
“Ke depan kami akan benar-benar menjembatani dan meminta informasi dari pada OJK secara komprehensif, kalau memang di Batam belum ada badan hukum yang memenuhi persyaratan, maka nanti akan kita libatkan pihak-pihak terkait dan kita akan koordinasikan supaya digulung habis dan disapu, sehingga tidak ada lagi penarikan penarikan oleh debt collector,” tegasnya.
Apa lagi OJK sudah menyampaikan, bahwa secara yuridis aturan relaksasi diperpanjang hingga 2022 tahun depan, dan leasing/pembiayaan juga meski melihat karena ini bencana non alam.
Dan keinginan DPRD Kota Batam ialah untuk menjaga kondusifitas Kota Batam, jangan sampai terjadi penarikan, sehingga akan menimbulkan reaksi yang tidak sehat, maka akan terjadi gesekan antar kelompok. Dan inikan sangat mengganggu iklim investasi dan gairah ekonomi di Kota Batam.
“Jadi, kami berharap leasing atau pembiayaan benar-benar menghormati dan menghargai yang menjadi catatan pada RDP beberapa waktu yang lalu,” sebutnya.
Masih kata Urusan Sarumaha, bahwa OJK sebagai lembaga negara dan penyeimbang antara pihak debitur dan kreditur, dan keterbukaan informasi terhadap masyarakat itu sangat diperlukan.
“Jangan sampai ada sesuatu yang sifatnya tertutup dan kami juga berharap kepada OJK harus berani dan tegas, serta memberikan sanksi, baik secara administratif ataupun tindakan-tindakan lainnya, kepada leasing-leasing yang nakal yang tidak memenuhi kaidah hukum yang berlaku. Dalam hal penindakan sampai pada level pencabutan izin usaha pada leasing atau pembiayaan tertentu, yang terbukti secara sah melanggar kaidah-kaidah pembiayaan,” cetusnya.
Maka, lanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri harus berani bersikap dan memberikan tindakan-tindakan yang bersifat penghukuman, sekaligus mengandung edukasi kepada lembaga pembiayaan.








