GESER UNTUK BACA BERITA
BATAMHUKRIM

Bawa 62 Bungkus Benih Lobster, 2 Kurir Diamankan di Kepri Mall

×

Bawa 62 Bungkus Benih Lobster, 2 Kurir Diamankan di Kepri Mall

Sebarkan artikel ini
2 Kurir Benih Lobster ditangkap di parkiran Kepri Mall, Kota Batam. (Foto : Ist)

Sijori Kepri, Batam — Bawa 62 Bungkus Benih Lobster dari Jakarta, 2 (dua) kurir Inisial K dan R diamankan oleh Tim Satya Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, di backup oleh Subdit IV Ditkrimsus Polda Kepri, Unit V Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Bandara Polresta Barelang, di parkiran Kepri Mall, Kota Batam, Sabtu, (04/09/2021), sekira pukul 14.00 WIB.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, kronologis penangkapan berawal pada hari Sabtu, tanggal 4 September 2021, sekira pukul 14.00 WIB, berdasarkan Informasi dari masyarakat, tepatnya di parkiran Kepri Mall, Batam.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Benih Lobster tersebut ditemukan oleh tim di dalam Bagasi Mobil yang ditempatkan di dalam sebuah Koper warna coklat merk President, yang didalamnya berisikan 62 bungkus Benih Lobster,” kata Harry Goldenhardt, didampingi Dir Polairud Polda Kepri, AKBP Marudut Liberti Panjaitan, Minggu, (05/09/2021).

Modus Operandinya, lanjut Harry, dimana Inisial R membawa sebuah Koper yang berisikan Benih Lobster tersebut dari tempat penyimpanan bagian depan pesawat Barang Pelita Air, dengan Route Bandara Halim Perdana Kusumah Jakarta – Bandara Sultan Syarif Qasim Pekan Baru – Bandara Hang Nadim Batam dan menyerahkan Koper tersebut kepada Inisial K yang saat itu berada di Parkiran Bandara Hang Nadim Batam, yang kemudian Inisial K menyimpan koper tersebut ke dalam bagasi mobil dan Tim berhasil mengamankan saat pelaku ini berada di Parkiran Kepri Mall, Kota Batam.

Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya tim melakukan Validasi terkait perizinan dari 62 bungkus benih Lobster tersebut, dan bersama dengan Balai perikanan Budaya Laut Batam dan Dinas Karantina perikanan Batam melakukan pencacahan dan pelepasaliaran Benih Lobster tersebut.

“Saat ini Tim masih Melaksanakan Penyidikan Lebih Lanjut dan terhadap pelaku diterapkan Pasal 27 Poin 26 Jo Point 5 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 / 2020 Tentang Cipta Kerja Sebagai Perubahan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU 31 / 2004 Ttg Perikanan Dan/Atau Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat 1 UU 45 / 2009 Tentang Perubahan Atas UU 31 / 2004 Tentang Perikanan,” pungkas Harry. (Wak Dar)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100