Sijori Kepri, Batam — Pengedar narkotika jenis Sabu dengan berat 1.035 (seribu tiga puluh lima) gram berinisial HL (42) berhasil diringkus Satresnarkoba Polresta Barelang, saat sedang mengendarai sepeda motor dan menyandang sebuah tas ransel warna hitam di kawasan Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur, melalui Kasat Res Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, membenarkan telah mengamankan 1 (satu) orang pelaku inisial HL (42), atas tindak pidana Narkotika jenis Sabu di pintu keluar kawasan Harbour Bay Batam, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
“Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Kompol Lulik Febyantara, Kamis, (30/09/2021).
Kronologis kejadian berawal pada saat tim mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menerima atau mengedarkan narkotika di seputaran kawasan Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Saat tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat tersebut, Minggu, (19/09/2021), sekira Pukul 22.00 WIB, tim melihat orang yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan sedang mengendarai sepeda motor dan menyandang sebuah tas ransel warna hitam di pintu keluar kawasan Harbour Bay Batam, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Kemudian dengan gerak cepat tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial HL (42), serta dilakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis serbuk kristal (Sabu) yang dibungkus dengan plastik warna hijau merk Guanyinwang yang ditemukan di dalam sebuah tas ransel warna hitam yang dibawa pelaku pada saat itu.
Pelaku mengakui, bahwa Sabu tersebut adalah milik inisial S (masih DPO), dimana sebelumnya pelaku diperintahkan untuk mengambil Sabu tersebut dan mengedarkannya sesuai dengan perintah dari S (DPO). Kemudian pelaku serta Barang Bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Barelang untuk proses lebih lanjut.
“Terdapat Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal (Sabu) yang dibungkus dengan plastik warna hijau merk Guanyinwang dengan berat 1.035 (seribu tiga puluh lima) gram, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna putih berikut kartu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru – hitam,” ungkap Lulik Febyantara. (Wak Dar)
















