BATAM — DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna penting pada Rabu siang (28/5/2025) dengan membahas dua agenda utama, yakni pembentukan Pansus Ranperda RPJMD Batam 2025β2029 serta penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Kedua agenda tersebut menjadi fokus pembahasan sebagai langkah awal dalam merumuskan arah pembangunan dan memastikan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman, S.H., M.H. Turut hadir Wali Kota Batam Amsakar Achmad, jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, mahasiswa, serta awak media yang turut menyaksikan agenda pembahasan tersebut.
Dalam penyampaian RPPAPBD 2024, Wali Kota Amsakar menjelaskan bahwa ranperda pertanggungjawaban anggaran merupakan amanat undang-undang yang harus disampaikan maksimal enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Amsakar menegaskan laporan keuangan Pemko Batam telah diaudit BPK pada 28 Mei dan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
βIni merupakan capaian WTP ke-13 kali secara berturut-turut bagi Pemko Batam. Semoga bisa terus kita pertahankan di masa mendatang,β ujarnya.
Meski begitu, Amsakar mengakui adanya sejumlah catatan BPK yang harus ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Ia juga memaparkan kinerja keuangan daerah, di mana realisasi pendapatan daerah mencapai Rp3,6 triliun atau 97 persen dari target, sementara realisasi belanja mencapai Rp3,6 triliun atau sekitar 94 persen dari pagu Rp3,8 triliun.
Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, memberikan apresiasi atas konsistensi Pemko Batam dalam mempertahankan opini WTP selama 13 tahun.
Namun ia juga menekankan pentingnya menindaklanjuti temuan BPK demi memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Ia meminta seluruh fraksi DPRD menyiapkan pandangan umum fraksi yang rencananya akan digelar bulan depan.
Agenda paripurna ditutup dengan penegasan bahwa pembahasan lanjutan kedua ranperda akan dilakukan sesuai tata tertib DPRD, dengan harapan menghasilkan keputusan yang konstruktif bagi pembangunan dan pengelolaan keuangan Kota Batam. ***














