BATAM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan di Kota Batam resmi memasuki tahap pembahasan lanjutan setelah seluruh fraksi di DPRD Batam menyatakan persetujuan pada rapat paripurna terbaru di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Selasa (4/11/2025).
Persetujuan ini menjadi sinyal kuat bahwa regulasi terkait PSU bakal segera memiliki payung hukum yang lebih jelas dan terstruktur untuk kepentingan masyarakat.
Persetujuan dari setiap fraksi tersebut menunjukkan adanya kesamaan pandangan bahwa pengaturan terkait PSU menjadi kebutuhan mendesak, mengingat banyaknya perumahan di Batam yang masih belum menyerahkan aset PSU kepada pemerintah daerah.
Sesuai keputusan rapat, proses lanjutan Ranperda akan ditangani Panitia Khusus (Pansus) yang dipimpin Djoko Mulyono.
Pansus akan melakukan pendalaman, sinkronisasi, dan harmonisasi materi Ranperda agar implementasinya dapat berjalan efektif.
Djoko menegaskan bahwa keberadaan regulasi ini nantinya memberikan kepastian bagi pemerintah, pengembang, dan masyarakat, terutama terkait penyerahan aset seperti jalan, drainase, ruang terbuka hijau, hingga fasilitas umum lainnya.
Sejumlah fraksi juga menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan supaya pengembang dapat menyerahkan PSU tepat waktu.
Ranperda ini dinilai akan menjadi solusi terhadap beragam persoalan yang selama ini dikeluhkan warga, seperti perbaikan fasilitas lingkungan yang terkendala status aset.
Dengan masuknya Ranperda PSU ke tahap pembahasan lanjutan, DPRD Batam menargetkan aturan tersebut bisa rampung tepat waktu dan segera diberlakukan. ***

















