TANJUNGPINANG β Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (FTZ) BP Karimun periode 2016β2019. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (28/8/2025).
Ketiga tersangka tersebut yakni CA, mantan Kepala BP Karimun periode 2016β2019, serta YI dan DA yang saat itu menjabat sebagai Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok FTZ Karimun.
Para tersangka diduga menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di wilayah FTZ Karimun tidak berdasarkan data valid dari instansi berwenang dan tidak sesuai kebutuhan wajar daerah.
Tindakan ini bertentangan dengan berbagai regulasi, antara lain PMK Nomor 47/PMK.04/2012, PMK Nomor 120/PMK.04/2017, serta beberapa surat edaran dari Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Akibat penyimpangan tersebut, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan cukai, pajak rokok, dan PPN. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kepri, kerugian keuangan negara mencapai Rp182,96 miliar.
Kejati Kepri telah menahan tersangka YI dan DA untuk 20 hari ke depan dan menitipkan keduanya di Rutan Tanjungpinang. Sementara itu, tersangka CA tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Kepala Kejati (Kajati) Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, menegaskan bahwa penahanan dilakukan pada tahap penyidikan dan perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan.
βPenahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepri,β tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair, mereka dikenakan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***














