TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengaturan kuota rokok non-cukai di kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas (FTZ) Karimun periode 2016–2019.
Dua tersangka yang ditahan adalah YI dan DA, mantan Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok BP Karimun. Keduanya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Tanjungpinang.
Sementara itu, tersangka CA, mantan Kepala BP Karimun periode 2016–2019, tidak ditahan lantaran tengah menjalani perawatan kesehatan.
“Penahanan dilakukan pada tahap penyidikan untuk kepentingan proses hukum. Namun terhadap tersangka CA tidak ditahan karena alasan medis,” ujar Kepala Kejati Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso, Kamis (28/8/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan penetapan kuota rokok non-cukai yang tidak berdasarkan data valid dan tidak sesuai kebutuhan wajar daerah.
Praktik tersebut bertentangan dengan berbagai ketentuan, termasuk PMK Nomor 47/PMK.04/2012 dan PMK Nomor 120/PMK.04/2017.
Akibatnya, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan cukai, pajak rokok, dan PPN. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kepri, kerugian negara mencapai Rp182,96 miliar.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair, mereka dijerat Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Penahanan ini bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Kepri dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau,” tegas Kajati Kepri. ***














