GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUN

Desak Transparansi Proyek MPP, PROJO Karimun Tantang DPRD Gunakan Hak Interpelasi!

×

Desak Transparansi Proyek MPP, PROJO Karimun Tantang DPRD Gunakan Hak Interpelasi!

Sebarkan artikel ini
Ketua PROJO Karimun, Wisnu Hidayatullah SE
Ketua PROJO Karimun, Wisnu Hidayatullah SE. (Foto : Ist)

KARIMUN – Polemik pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Karimun terus bergulir. Kali ini, giliran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PROJO Kabupaten Karimun yang menantang DPRD setempat untuk menunjukkan ketegasan lewat penggunaan Hak Interpelasi atau bahkan Hak Angket.

Ketua DPC PROJO Karimun, Wisnu Hidayatullah, SE, menyampaikan bahwa sudah saatnya DPRD berhenti sebatas menyampaikan opini di media dan mulai menjalankan fungsi pengawasan secara konkret.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Jangan cuma bicara di media. Ini waktunya DPRD bertindak sebagai representasi rakyat. Gunakan hak interpelasi atau bahkan hak angket jika diperlukan. Jangan sampai lembaga legislatif dipandang hanya sebagai komentator politik,” tegas Wisnu, Kamis (6/6/2025).

Sementara itu, Sekretaris DPC PROJO Karimun, Eggy Zullyan Wahyudi, S.Kom, menambahkan bahwa proyek MPP bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut integritas tata kelola anggaran.

“Kami sudah menyampaikan pernyataan sikap secara resmi. Sekarang kami dorong DPRD menggunakan hak konstitusionalnya. Jika benar berpihak pada rakyat, panggil kepala daerah dan klarifikasi semua proses penggunaan anggaran yang ada,” ujar Eggy.

Ia menegaskan, tanpa pengawasan yang serius, proyek semacam ini rawan menjadi simbol pengabaian prinsip demokrasi dan akuntabilitas publik.

DPC PROJO Karimun menegaskan bahwa desakan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Hak Interpelasi DPRD merupakan bagian dari sistem checks and balances yang diatur dalam:

  • UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
  • PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota

Dalam Pasal 379 ayat (1) UU No. 17/2014, dijelaskan bahwa Hak Interpelasi bisa diusulkan:

  • oleh minimal 5 anggota dan lebih dari 1 fraksi (jika anggota DPRD 20–35 orang)
  • oleh minimal 7 anggota dan lebih dari 1 fraksi (jika anggota DPRD lebih dari 35 orang)

“Artinya DPRD Karimun punya kekuatan hukum untuk meminta klarifikasi resmi dari kepala daerah. Ini bukan wacana politik, tapi mekanisme konstitusional,” lanjut Wisnu.

DPC PROJO Karimun memastikan akan terus mengawal isu pembangunan MPP secara terbuka dan konstitusional. Bagi mereka, proyek ini adalah uji komitmen terhadap transparansi dan integritas pemerintahan daerah.

“Kami akan terus bersuara demi pembangunan yang berpihak kepada rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir elite,” tutup Wisnu. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100