GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMTANJUNG PINANG

Seorang Pria di Pinang Kencana Diringkus Tim Macan Polsek Tanjung Pinang Timur

×

Seorang Pria di Pinang Kencana Diringkus Tim Macan Polsek Tanjung Pinang Timur

Sebarkan artikel ini
Tim Macan Polsek Tanjung Pinang Timur meringkus pelaku pencurian inisial A (34), yang tinggal di Jalan Merpati, Kampung Sidojadi, Perumahan Kenangan Jaya 5, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang. (Foto : Humas Polres TPI)

Sijori Kepri, Tanjung Pinang — Seorang pria pelaku pencurian berinisial A (34), yang tinggal di Jalan Merpati, Kampung Sidojadi, Perumahan Kenangan Jaya 5, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjung Pinang Timur, Kota Tanjung Pinang, berhasil diringkus Tim Macan Polsek Tanjung Pinang Timur, dalam kasus tindak pidana pencurian, Rabu, (24/03/2021).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Tanjung Pinang, Polda Kepulauan Riau, AKBP Fernando, melalui Kapolsek Tanjung Pinang Timur, AKP Syafruddin Anwar, membenarkan telah melakukan penangkapan pelaku pencurian dengan inisial A (34).

“Saat ini pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Tanjung Pinang Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Syafruddin Anwar, Senin, (29/03/2021).

Kronologis kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021, sekira pukul 09.00 WIB, ketika pelapor akan membeli gas untuk memasak, pelapor masuk ke dalam kamar membuka lemari pakaian untuk mengambil dompet warna coklat, namun tidak ditemukan.

Adapun dompet itu berisikan uang sejumlah Rp 10,000,000,- (sepuluh juta rupiah), serta sejumlah barang perhiasan berupa 2 (dua) untai gelang tangan emas 23 karat, 1 (satu) untai gelang kaki emas 23 karat, sepasang anting emas 23 karat, 2 (dua) untai cincin emas 23 karat. Kemudian pelapor menanyakan kepada anaknya, Merry Kusunawati.

Saat diketahui bahwa dompet warna coklat tersebut hilang, selanjutnya pelapor menemukan adanya kerusakan pada kunci pintu, meskipun masih dapat membuka pintu tersebut dengan menggunakan anak kunci.

“Akibat perbuatan terlapor tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18,000,000,- (delapan belas juta rupiah),” ungkap Syafruddin Anwar.

Setelah menerima pengaduan dari korban, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Pinang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polres Tanjung Pinang, IPDA Sidiq Amin, langsung mencari keberadaan pelaku, dan diketahui bahwa pelaku sudah melarikan diri ke Pulau Jawa.

Namun, setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Tim Macan Timur mendapat informasi, bahwa pelaku sudah kembali ke Tanjung Pinang. Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Maret 2021, Tim Macan Timur menuju ke sebuah rumah yang diduga kediaman pelaku, dan menemukan pelaku sedang berada di dalam rumah.

Tim Macan Timur langsung mengamankan pelaku, serta mengamankan barang bukti. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polsek Tanjung Pinang Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) untai gelang kaki emas, 1 (satu) untai gelang kaki emas, 1 (satu) untai gelang tangan emas, 1 (satu) untai cincin emas, 1 (satu) lembar surat bukti gadai dengan nomor : 10213-21-01-001091-9, 1 (satu) helai baju kaos oblong warna merah, 1 (satu) pasang sandal merk eiger warna hitam, 1 (satu) untai cincin emas, 1 (satu) pasang anting emas, dan 2 (lembar) uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah),” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannnya, pelaku disangkakan dengan Pasal 362 K.U.H.Pidana, dengan ancaman 5 (lima) tahun penjara. (R Rich)

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100