TANJUNGPINANG – Penangkapan tiga terdakwa perkara tindak pidana narkotika golongan I di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang bermula dari upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia. Ketiga terdakwa tersebut masing-masing Muhammad Khairul Bin Shawal, Zulkifli alias Joey Bin Kerneni, serta Dahlia Binti Rofie (Alm).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senopati, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kronologi perkara terungkap secara jelas dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menurut Senopati, peristiwa ini bermula pada 1 Juli 2025 ketika Muhammad Khairul Bin Shawal dihubungi oleh seorang DPO bernama Muhammad Fizwan alias Wan. Saat itu, terdakwa diminta untuk membawa narkotika jenis sabu ke Jakarta.
Pada 2 Juli 2025, Muhammad Khairul bersama istrinya, Dahlia Binti Rofie, menerima tujuh paket sabu di Johor Baru, Malaysia. Selain barang haram tersebut, keduanya juga menerima uang sebesar Rp5.000.000 yang digunakan untuk biaya perjalanan.
“Narkotika tersebut disembunyikan dengan cara dililitkan melingkar di perut dan disimpan di celana dalam,” ungkap Senopati, dalam keterangan tertulisnya Selasa (20/1/2026).
Setelah menerima sabu, Muhammad Khairul dan Dahlia berangkat dari Malaysia menuju Tanjungpinang. Setibanya di Tanjungpinang, keduanya menginap di Hotel Nite & Day. Keesokan harinya, 3 Juli 2025, mereka bertemu dengan terdakwa Zulkifli alias Joey Bin Kerneni.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peredaran narkotika yang telah direncanakan sebelumnya.
Masih pada hari yang sama, tepatnya pukul 10.47 WIB, ketiga terdakwa diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP) di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang. Penangkapan dilakukan saat para terdakwa berada di area bandara sebelum melanjutkan perjalanan.
Barang bukti narkotika yang diamankan kemudian diperiksa oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam dan dinyatakan positif mengandung metamfetamin. Seluruh barang bukti narkotika telah diamankan dan dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum.
Senopati menambahkan, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perkara ini diproses secara splitsing atau pemisahan berkas perkara pidana.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan unsur dakwaan primair telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf pada diri para terdakwa.
“Berdasarkan fakta persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap ketiga terdakwa,” kata Senopati.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa berlangsung aman, tertib, dan lancar. ***














