DPRD Pertanyakan Transparansi dan Legalitas Proyek yang Telah Dicoret dari APBD
KARIMUN – Polemik pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun terus bergulir. Meski proyek tersebut telah dicoret dari APBD 2025, nyatanya proses tender tetap berjalan, bahkan sudah ditetapkan pemenang untuk jasa konsultan pengawasan pembangunan.
Data dari situs resmi LPSE mengungkap bahwa CV Acksono Reka Cipta Konsultan telah memenangkan tender jasa pengawasan pembangunan MPP dengan nilai pagu sebesar Rp406.350.000. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: apakah proyek ini sedang dijalankan secara diam-diam?
Anggota DPRD Karimun dari Fraksi NasDem, Eri Januarddin, menyebut bahwa pelaksanaan proyek tersebut bertentangan dengan hasil pembahasan APBD 2025, di mana kegiatan pembangunan MPP telah resmi dicoret akibat kondisi keuangan daerah yang sedang memburuk.
“Dalam pembahasan anggaran, kegiatan MPP sudah tidak ada karena dicoret. Kalau sekarang dijalankan, berarti ada pelanggaran terhadap hasil kesepakatan antara DPRD dan TAPD,” ujar Eri, Rabu (28/5/2025).
Eri menjelaskan bahwa proyek MPP sebelumnya telah dianggarkan sebesar Rp4 miliar pada tahun 2024, namun masih berstatus Tunda Bayar (TB) ke APBD 2025.
Jika proyek ini tetap dipaksakan, maka akan menambah beban keuangan daerah, apalagi total biaya pembangunan disebut mencapai Rp17 miliar lebih.
“Jika pembangunan diteruskan hingga selesai, itu artinya akan timbul utang baru lagi di APBD 2026,” jelas Eri.
Eri mendesak agar Pemkab Karimun lebih transparan dalam menyampaikan kegiatan proyek yang dibiayai oleh APBD, dan tidak menjalankan program di luar persetujuan legislatif.
“Kami minta kejelasan. Jangan sampai kegiatan seperti ini dijalankan tanpa dasar hukum yang sah. Ini soal akuntabilitas publik,” tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, mengatakan bahwa percepatan proyek MPP merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP).
“Sesuai arahan KPK, daerah harus punya MPP. Maka proyek ini kami percepat penyelesaiannya,” kata Iskandarsyah, dalam pernyataan sebelumnya.
Namun, DPRD menegaskan bahwa arahan bukan berarti instruksi langsung tanpa mekanisme penganggaran yang sah dan seharusnya tetap mengacu pada kemampuan fiskal daerah.
“Kita tidak anti pada saran KPK, tapi jangan dipakai alasan untuk langgar prosedur,” tutup Eri. ***














