GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUN

17 Penumpang Ditunda Berangkat dari TPI Karimun Awal 2026

×

17 Penumpang Ditunda Berangkat dari TPI Karimun Awal 2026

Sebarkan artikel ini
17 Penumpang Ditunda Berangkat dari TPI Karimun Awal 2026
17 Penumpang Ditunda Berangkat dari TPI Karimun Awal 2026. (Foto : Taufik)

KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menunda keberangkatan 17 penumpang selama Januari hingga Februari 2026 sebagai bagian dari upaya pencegahan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Rinciannya, sebanyak 10 orang ditunda keberangkatannya pada Januari dan 7 orang pada Februari. Langkah ini diambil setelah petugas melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen dan tujuan perjalanan para penumpang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penundaan tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam memastikan setiap warga negara yang bepergian ke luar negeri telah memenuhi prosedur yang sah dan aman.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhammad Arfat, menegaskan bahwa pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dilakukan secara ketat dan menyeluruh.

“Petugas kami melakukan verifikasi data secara menyeluruh, baik melalui sistem maupun wawancara langsung. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, indikasi duplikasi, atau dugaan keberangkatan nonprosedural, maka permohonan akan ditunda sampai pemohon dapat memberikan klarifikasi dan dokumen yang sah,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi preventif untuk melindungi Warga Negara Indonesia dari risiko praktik ilegal di luar negeri.

Arfat menegaskan bahwa penundaan bukan bertujuan mempersulit masyarakat, melainkan memastikan keamanan dan kepastian prosedur perjalanan.

“Penundaan bukan merupakan penolakan permanen, tetapi langkah preventif untuk memastikan kelengkapan persyaratan dan kejelasan tujuan perjalanan,” ungkap Arfat.

Imigrasi juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat tanpa jalur resmi.

Keberangkatan nonprosedural dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan, perlindungan hukum, serta kesejahteraan pekerja.

“Oleh karena itu, pemerintah terus memperketat pengawasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengikuti mekanisme resmi demi keamanan dan perlindungan bersama,” pungkas Arfat. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100