GESER UNTUK BACA BERITA
KARIMUN

Imigrasi Karimun Perketat Permohonan Paspor, Ada Apa?

×

Imigrasi Karimun Perketat Permohonan Paspor, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Karimun Perketat Permohonan Paspor, Ada Apa?
Imigrasi Karimun Perketat Permohonan Paspor, Ada Apa?. (Foto : Taufik)

KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun memperketat pemeriksaan permohonan paspor menyusul meningkatnya temuan indikasi pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural serta ketidaksesuaian data pemohon.

Sepanjang Tahun 2024 tercatat 82 permohonan paspor ditunda. Jumlah tersebut meningkat menjadi 92 permohonan pada Tahun 2025. Sementara hingga Februari 2026, sudah 18 permohonan mengalami penundaan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penundaan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi PMI non-prosedural, duplikasi data, maupun pemberian keterangan yang tidak benar.

Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Muhammad Arfat, menegaskan setiap permohonan paspor kini melalui proses verifikasi ketat.

“Petugas kami melakukan verifikasi data secara menyeluruh, baik melalui sistem maupun wawancara langsung. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, indikasi duplikasi, atau dugaan keberangkatan nonprosedural, maka permohonan akan ditunda sampai pemohon dapat memberikan klarifikasi dan dokumen yang sah,” ujarnya, Kamis, (26/2/2026).

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sekaligus melindungi warga negara.

Arfat menegaskan bahwa kebijakan pengetatan bukan dimaksudkan untuk menghambat masyarakat yang ingin bepergian ke luar negeri secara sah.

“Penundaan bukan merupakan penolakan permanen, tetapi langkah preventif untuk memastikan kelengkapan persyaratan dan kejelasan tujuan perjalanan,” ungkap Arfat.

Selain pada permohonan paspor, pengawasan juga diperkuat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Balai Karimun. Pada awal 2026, tercatat 17 penumpang ditunda keberangkatannya.

Imigrasi mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang menjanjikan proses cepat tanpa prosedur resmi karena berisiko tinggi terhadap keselamatan dan perlindungan hukum.

“Oleh karena itu, pemerintah terus memperketat pengawasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengikuti mekanisme resmi demi keamanan dan perlindungan bersama,” pungkas Arfat. ***

banner 200x200
Preferensi Sumber
banner 482x100