[responsivevoice_button voice=”Indonesian Male” buttontext=”Malas Baca, Tekan Ini”]
Pengendara Roda Dua Dilarang Gunakan Knalpot Racing
SIJORIKEPRI.COM, KARIMUN β Jelang Natal dan Tahun Baru 2020, Pemilik Toko/Bengkel, diimbau tidak menjual Knalpot Racing kepada pengendara roda dua. Pasalnya, suara yang dihasilkan dari knalpot bisa mengganggu ketertiban umum, terutama Umat Kristiani yang melaksanakan ibadah.
Imbauan ini diberikan Satuan Lantas (Satlantas) Polres Karimun bekerja sama dengan instansi terkait.
Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Teuku F Kennedy SH SIK MM, mengatakan, imbauan tidak hanya ditujukan kepada penjual saja, namun kepada pengendara roda dua selama ini telah memasang Knalpot Racing.
βKita akan berkoordinasi dengan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), agar tidak melayani pengendara yang menggunakan Knalpot Racing atau knalpot yang tidak sesuai standar,β kata Kasat Lantas Teuku F Kennedy, Jumat, (20/12/2019).
Sat Lantas Polres Karimun juga akan memasang spanduk dengan tema “Mengimbau Kepada Pengendara Roda Dua Agar Tidak Menggunakan Knalpot Racing Yang Mengganggu Kenyamanan dan ketertiban Masyarakat” terhadap pengendara yang melewati dan yang sedang mengisi bahan bakar di SPBU Poros.
“Maksud tujuan kegiatan adalah untuk menjamin kenyamanan masyarakat Kabupaten Karimun dalam melaksanakan ibadah dan antisipasi pelanggaran yang menyebabkan vatalitas kecelakaan. Setidaknya kita bisa mengurangi aksi balap liar, dan knalpot racing yang dapat mengganggu ketertiban di wilayah Kabupaten Karimun,” papar Kennedy.
Personil yang mengikuti kegiatan dari Satlantas IPDA Ali Usman, BRIPKA Kongres Tarigan, BRIPKA Fedryk S Harahap, BRIPDA Shabrina Olivia dan diikuti dari Intansi terkait dari Dinas Perhubungan 2 personil, Satpol PP 4 personil, Dinas Pelayanan dan Perizinan 4 personil, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangian 4 personil. (Wak Fik)








