LINGGA (SK) — Muhammad Ishak, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lingga, menyatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lingga, terus menggesa penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD tahun anggaran 2017. Pembahasan anggaran untuk APBD tahun 2017 ini memang tidak selancar biasanya, karena berada pada momen transisi kebijakan yang harus dipedomani TAPD, seperti Perda RPJMD 2016-2021 dan Perda SOTK baru.
“Pembahasan di tingkat TAPD, masih terus berlangsung. Sudah beberapa kali kami menggelar rapat baik pada jam dinas, maupun malam hari. Tapi karena pada momen transisi, ini tidak boleh kita katakan mudah,” ungkapnya, dalam rilisnya yang diterima awak media, Jumat, (04/11/2016), malam kemarin.
Sebelumnya, asumsi pendapatan daerah tahun 2017, kata Ishak, sudah pun selesai dibahas untuk dimasukkan kedalam draf PPAS. Namun, kemungkinan besar harus dirubah dan dibahas kembali, karena adanya perubahan angka transfer dari pusat ke daerah. Setelah perubahan asumsi pendapatan tersebut, TAPD kembali melakukan penyesuaian belanjanya mengacu pada RPJMD terbaru, yang memuat program visi misi Awe-Nizar dan prioritasnya.
“Baru-baru ini kami mendapat informasi, katanya besaran dana tranfer seperti DBH, DAK, dan DAU untuk 2017, sudah keluar dari pusat. Seandainya angka itu sudah oke, maka asumsi pendapatan yang semula telah selesai dibahas, tentu harus dibahas kmbali, dan pola penganggarannya berubah menjadi Money Follow Program, tidak lagi Money Follow Function seperti tahun-tahun terdahulu,” terangnya.
Masalah lain yang juga berpotensi mempersulit kerja TAPD, lanjut Ishak, mengenai hubungan RPJMD 2016-2021 dengan SOTK terbaru, dalam hal ini, RPJMD yang disusun sebelum perubahan SOTK baru, menuntut TAPD melakukan peninjauan lebih dalam pada masing-masing urusan, sehingga sesuai dengan SOTK baru tersebut.
“Seperti yang kita ketahui bersama, Perda RPJMD 2016-2021 tersebut, disusun masih pada SOTK lama, karena itulah TAPD perlu melihat lagi pada masing-masing urusannya, untuk menyesuaikan dengan yang baru. Tahun depan, Perda RPJMD ini wajib direvisi, supaya sesuai dengan SOTK baru,” paparnya.
Meskipun secara gambarannya cukup rumit, tambah Ishak, namun TAPD tetap menargetkan KUA PPAS RAPBD 2017, sudah rampung pada akhir November 2016 ini. Kami berharap, postur anggaran pada tahun 2017 mendatang, benar-benar sesuai dan sejalan dengan visi misi kepala daerah, serta sinergis dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Kepri, serta RPJM Nasional.
“Meskipun didalam APBD 2017 nanti, anggaran belanja masih tergolong rendah,” imbuhnya. (SK-Pus)














